Gitaris Band Changcuters Ikut Diperiksa KPK, Tersandung Kasus Aa Umbara

25 Juni 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi/Gitaris grup band The Changcuters yang bernama Arlanda Ghazali Langitan. /PIXABAY/Firmbee

WARTA LOMBOK – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi atas kasus yang Bupati Nonaktif Bandung Barat, Umbara Sutisna pada Jumat 25 Juni 2021.

Ke-13 orang itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2020.

Dikutip wartalombok.com dari pmjnews.com, salah seorang saksi yang akan diperiksa yaitu gitaris grup band The Changcuters yang bernama Arlanda Ghazali Langitan.

Baca Juga: Kejaksaan Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Alsintan dan Proyek Dermaga Labuhan Haji

Baca Juga: Korupsi Dana Desa 200 Juta Rupiah, Eks Kades di Lombok Timur Ditahan Jaksa

"Tim telah mengagendakan pemanggilan terhadap 13 orang saksi untuk tersangka berinisial AUM (AA Umbara Sutisna)," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 25 Juni 2021.

Selain Arlanda, saksi-saksi lain yang turut diperiksa dari pihak swasta yakni Rini Rahmawati, Oktavianus, Risal Faisal, Dikki Harun Andika, Ricky Widyanto, Iwan Nurhari, Asep Juhendrik, Benny Setiawan, serta Samy Wiratama.

Kemudian, terdapat dua orang ibu rumah tangga yang juga akan diperiksa masing-masing yang bernama Rini Dewi Mulyani dan Seftriani Mustofa.

Adapun pemeriksaan terhadap 13 orang saksi tersebut dilaksanakan di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: KPK Melakukan Pembekalan Anti Korupsi Untuk Penyelenggara Negara Melalui Program PAKU Integritas

Sebagai informasi, terkait kasus ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan atas nama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

Dalam hal ini, Aa Umbara Sutisna dipersangkakan dalam Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.***

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler