AKP Reska menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dan keterlibatan inisial R dalam kasus ini.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Usai Lakukan Pesta Narkoba
Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki asal dan sumber barang tersebut. Chandrika, Aura, dan empat rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara kurang lebih 4 tahun.***