Pengadilan: Tangkap Presiden Donald Trump dan Hukum Mati, Irak Keluarkan Surat Perintah

- 10 Januari 2021, 08:05 WIB
Presiden AS Donald Trum
Presiden AS Donald Trum /The Sun/Foto:AFP

WARTA LOMBOK - Pengadilan Baghdad mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, atas pembunuhan seorang komandan paramiliter Irak.

Abu Mahdi Al-Muhandis wakil kepala jaringan paramiliter Hashed Al Shaabi Irak yang mayoritas pro-Iran, tewas dalam serangan drone AS bersama Jenderal Iran Qasem Soleimani.

Serangan mematikan itu terjadi di bandara Baghdad pada 3 Januari 2020.

Baca Juga: Dukung Donald Trump, Viral Pria Bertanduk dengan Wajah Dicat Saat Muncul di Capitol AS

Serangan yang menyasar iring-iringan mobil mereka itu diperintahkan oleh Trump, yang bersikeras dia hanya ingin membunuh satu tapi malah menewaskan dua.

Sebagaimana dilansir Wartalombok.com dari CBS News, Dewan Peradilan Tertinggi Irak dalam sebuah pernyataan "Surat perintah penangkapan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 406 KUHP Irak.

Surat itu menambahkan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengidentifikasi orang lain yang terlibat dalam melakukan kejahatan baik dari Irak atau orang asing.

Baca Juga: Facebook dan Instagram Blokir Presiden AS Donald Trump, Dipicu Postingan Massa Serang Capitol

Iran tahun 2020 lalu juta telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Trump dan 35 orang lain yang terlibat dalam pembunuhan Jenderal Soleimani.

Pada saat itu mereka meminta Interpol untuk menyampaikan surat perintah tersebut yang disebut 'pemberitahuan merah' atau red notice kepada pasukan polisi lain di seluruh dunia.

Tidak seperti musuh Iran, Irak adalah sekutu utama AS di Timur Tengah.

Baca Juga: Dalam Rangka Pemerataan Distribusi Energi, Pertamina Hadirkan 106 Pertashop Di Jateng Dan DIY

Kehadiran militer AS di Irak telah berkurang secara signifikan di bawah perintah Presiden Trump. Jumlah pasukan AS berkurang menjadi sekitar 2.500 tentara saat ini.

Surat perintah penangkapan Trump berdasarkan Pasal 406 KUHP Irak, yang menetapkan hukuman mati dalam semua kasus pembunuhan berencana.

Dewan Yudisial Tertinggi, yang menjalankan semua pengadilan Irak membenarkan surat perintah itu.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ182 Jatuh, Ramalan Mbak You Pesawat Jatuh di Tahun 2021 Terbukti

Perintah penangkapan Trump menyoroti kebencian besar terhadap kebijakan AS di Irak, dan pengaruh Iran yang mengakar di antara populasi Muslim Syiah Irak.

Militer AS telah bersiap untuk kemungkinan serangan balasan oleh Iran atau milisi pro-Iran yang telah menembakkan roket ke pangkalan Amerika berkali-kali sejak serangan tahun lalu.

Tetapi belum kekerasan pada peringatan serangan selama akhir pekan.
Sementara itu, pemerintah nasional Irak terkadang berjuang untuk menjaga hubungan baik dengan mitra global terbesarnya, Washington, dan tetangganya Iran.

Baca Juga: Menteri Perhubungan: Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Hilang Diantara Pulau Laki dan Pulau Lancang

Bahkan saat pengadilan Irak mengeluarkan surat perintah penangkapan Trump, Duta Besar AS untuk Irak Matthew Tueller bertemu di dekat Baghdad dengan Presiden Barham Salih untuk membahas pentingnya mengurangi ketegangan.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: CBC News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah