WARTA LOMBOK - Seorang wanita di Dubai terancam hukuman dua tahun penjara dan denda 140 ribu dolar atau Rp1,9 miliar karena mengumpat pada teman sekamarnya melalui pesan WhatsApp.
Wanita asal Inggris yang tidak disebutkan namanya itu menghadapi dakwaan di bawah undang-undang kejahatan dunia maya Uni Emirat Arab.
Dia dituduh menulis "f --- you" kepada mantan teman sekamarnya yang berkebangsaan Ukraina setelah berdebat tentang penggunaan meja makan, kata Paul Thompson dari MailOnline.
Wanita berusia 31 tahun itu mengaku mengirim pesan kasar pada Oktober lalu tetapi jaksa penuntut belum mengajukan kasus hukum formal.
Jaksa penuntut sedang menunggu untuk mengajukan laporan forensik dari ponsel wanita itu sebelum sebuah kasus diajukan, kata outlet berita tersebut.
Wanita itu ditangkap ketika mencoba naik penerbangan dari Bandara Internasional Dubai ke Bandara Heathrow London.
Sejak itu dia mencoba menghubungi mantan teman sekamarnya untuk menyelesaikan situasi tetapi permintaannya ditolak, kata surat kabar itu.
Wanita Inggris, yang bekerja sebagai manajer SDM, mengatakan kepada MailOnline bahwa dia kekurangan uang, berselancar di sofa, dan takut kehilangan pekerjaannya.