"Aku membenturkan kepalaku ke dinding bata," katanya kepada outlet seperti dikutip Warta Lombok.com dari Business Insider.
Radha Stirling, CEO dari firma hukum Detained in Dubai, menggambarkan situasi tersebut sebagai "mimpi buruk."
Baca Juga: Mumi Dengan Lidah Emas Ditemukan Dalam Ekspedisi Arkeolog di Mesir
Dalam siaran persnya, Stirling mengatakan UEA telah mengkriminalisasi hampir setiap pengunjung ke negara itu di bawah undang-undang kejahatan dunia maya yang tidak jelas dan dirancang dengan buruk.
Berita hari ini benar-benar menyentuh hati wanita itu, yang tidak pernah mendapat masalah dalam hidupnya.
Dia melanjutkan bahwa ia terjerat dalam sistem hukum asing dan keseriusan pesan WhatsApp sederhana yang dikirim ke sesama orang Eropa di tengah panasnya pertengkaran, hal yang sulit dipahami dan menjadi mimpi buruk baginya.
Ini bukan pertama kalinya seorang warga negara asing ditangkap berdasarkan undang-undang kejahatan dunia maya yang ketat di UEA.
Pada 2019, Laleh Shahravesh ditangkap karena diduga menyebut istri mantan suaminya sebagai "kuda" di Facebook.
Uni Emirates Arab (UEA) dikenal sebagai sebuah negara teluk dengan penduduk yang mayoritas Islam namun tak jarang yang mengetahui jika negara itu memiliki undang-undang kejahatan dunia maya yang tak diduga.***