WARTA LOMBOK - Sebuah langkah yang mengejutkan dari para aktivis dan advokasi hak asasi manusia, dimana Malaysia mendeportasi 1.086 warga negara Myanmar pada 23 Februari 2021, meskipun ada perintah dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk sementara waktu melarang pemulangan tersebut.
Perintah pengadilan tersebut diberikan sebagai tanggapan atas permintaan peninjauan yudisial dari Amnesty International dan Asylum Access, yang mengatakan bahwa mengirim kembali warga negara Myanmar ke wilayah nya akan menimbulkan risiko besar bagi keselamatan dan kebebasan pribadi mereka.
Namun menurut Kairul Dzaimee Daud, Direktur Jenderal Departemen Imigrasi (IMI) Malaysia, mengatakan, para warga Myanmar yang dideportasi tersebut, mereka pergi dengan sukarela.
Mereka dikirim kembali dengan tiga kapal angkatan laut Myanmar.
“Semua yang pulang sudah setuju dipulangkan dengan sukarela, tanpa dipaksa pihak mana pun,” kata Daud seperti dilansir wartalombok.com dari Mashable.
Juga otoritas imigrasi mengatakan tidak ada pengungsi Rohingya atau pencari suaka yang dikirim kembali.
Namun, Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) mengatakan bahwa enam orang yang dideportasi sebenarnya terdaftar di badan tersebut.
Yang juga dimana mencerminkan kurangnya transparansi dari otoritas imigrasi Malaysia.