Malaysia Mendeportasi Lebih dari 1000 Warga Negara Myanmar Meskipun Perintah dari Pengadilan Melarangnya

- 25 Februari 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi deportasi yang dilakukan oleh Malaysia
Ilustrasi deportasi yang dilakukan oleh Malaysia /Pixabay.com/geralt

Perintah pengadilan telah memberi waktu bagi warga negara Myanmar untuk kembali ke wilayahnya sampai hingga 24 Februari 2021.

Namun Departemen Imigrasi belum menanggapi pertanyaan dari para aktivis dan kritikus tentang deportasi dini, dimana juga secara terbuka menentang perintah pengadilan.

Faktanya, sebuah sidang telah dijadwalkan untuk kelompok hak asasi untuk mengajukan proposal yang melibatkan penangguhan total deportasi.

Baca Juga: Pria Malaysia Membeli Lebih dari 100 Paket Pembalut untuk Wanita yang Tidak Mampu, Ia Akan Bagikan Gratis

Di Myanmar, media yang didukung militer mengatakan para pengungsi yang kembali tidak diberikan izin masuk kembali di bawah pemerintahan yang dikelola sipil sebelumnya.

"Kami memeriksa bahwa mereka semua adalah warga negara kami, bukan Bengali," kata seorang pejabat imigrasi Myanmar.

Digunakan nya kata ‘Bengali’ sebagai istilah yang merendahkan untuk merujuk pada minoritas Muslim-Rohyingya, yang dianggap junta sebagai orang asing.

Diketahui bangsa Asia Tenggara bukanlah penandatangan Konvensi Pengungsi PBB.

Artinya, mereka yang datang ke Malaysia untuk mencari status pengungsi atau suaka hanya akan diklasifikasikan sebagai migran tidak berdokumen.

Hal ini juga mempersulit UNHCR cabang Malaysia untuk mendapatkan akses ke pengungsi dan pencari suaka untuk verifikasi dan pendaftaran status.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Mashable


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah