Kementerian Kesehatan Menyelenggarakan Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyandang Disabilitas Fisik dan Psikis

5 Juni 2021, 20:44 WIB
Kementerian Kesehatan mulai menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 bagi 562.242 penyandang disabilitas fisik maupun psikis. /Twitter.com/@KemenkesRI

WARTA LOMBOK - Kementerian Kesehatan menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 untuk 562.242 penyandang disabilitas fisik maupun psikis. 

Vaksinasi bagi penyandang disabilitas fisik maupun psikis tersebut dilakukan di seluruh Indonesia secara bertahap. 

Penyelenggaraan vaksinasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia itu dimulai sejak Selasa, 1 Juni 2021. 

Baca Juga: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Menyayangkan Penayangan Sinetron Suara Hati Istri

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Kesehatan @KemenkesRI pada 3 Juni 2021, hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021. 

Surat Edaran Menteri Kesehatan berisi tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan. 

Penyelenggaraan vaksinasi bagi penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun. 

Selain dilayani di seluruh fasilitas kesehatan, vaksinasi bagi penyandang disabilitas juga tidak terbatas pada alamat domisili KTP. 

Baca Juga: Ikatan Cinta Sabtu, 5 Juni 2021: Kelakuan Elsa Sangat Keterlaluan, Andin Menampar Elsa

Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait pada pelaksanaan vaksinasi. 

Adapun kerjasama yang dijalin dengan seluruh stakeholder terkait meliputi komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta. 

Kerjasama yang dijalin dilakukan untuk mobilisasi dan mendaftarkan masyarakat lansia dan penyandang disabilitas ke lokasi vaksinasi Covid-19. 

Kementerian Kesehatan juga menjalin kerjasama dengan Kementerian Sosial dan Dukcapil untuk proses vaksinasi di Panti milik Kemensos. 

Baca Juga: Pasar Renteng Megah Namun Penjual Lebih Memilih Berjualan di Luar Gedung

Kerjasama tersebut juga dilakukan untuk proses pendataan bagi Kaum ODGJ terlantar yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Penyelenggaraan program vaksinasi bagi penyandang disabilitas tersebut diharap dapat memberikan kemudahan akses dan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat mendapatkan vaksinasi Covid-19.*** 

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkesRI

Tags

Terkini

Terpopuler