Terkait Bahaya Lonjakan Kasus COVID-19, Puan: Tombol Bahaya Harus Dinyalakan untuk Kondisi Darurat Saat Ini

- 21 Juni 2021, 15:28 WIB
Terkait Bahaya Lonjakan Kasus COVID-19, Puan: Tombol Bahaya Harus Dinyalakan untuk Kondisi Darurat Saat ini.
Terkait Bahaya Lonjakan Kasus COVID-19, Puan: Tombol Bahaya Harus Dinyalakan untuk Kondisi Darurat Saat ini. /Twitter.com/@maspiyuaja

WARTA LOMBOK - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah segera meningkatkan upaya pengendalian COVID-19 dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terbatas atau pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di zona merah COVID-19.

"Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan. Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah, atau pengetatan PPKM mikro," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin 21 Januari 2021.

Dia mengatakan, PSBB dapat diterapkan di daerah yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 sementara itu untuk daerah lainnya dapat diketatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca Juga: Profesor Zubairi Djoerban Ungkap Lockdown Bisa Menjadi Jaminan Penurunan Lonjakan Kasus Covid-19

Puan menegaskan bahwa pemerintah pusat harus dapat menentukan langkah penanganan yang serius dan mendesak, serta memastikan koordinasi dan pengawasan ketat berjalan dalam penanganan COVID-19 khususnya di daerah zona merah.

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menilai ledakan kasus COVID-19 di Pulau Jawa semakin mengkhawatirkan karena banyak jumlah penduduk dengan mobilitas tinggi, serta penerapan protokol kesehatan yang belum optimal.

"Terlebih adanya kelompok masyarakat sipil yang meneken petisi online yang mendesak pemerintah melakukan karantina wilayah atau 'lockdown' serta tuntutan lainnya," ujarnya seperti dilansir wartalombok.com dari Antara, Senin 21 Juni 2021.

Dia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah pembatasan sosial atau bahkan "lockdown" untuk mengatasi pandemi.

Baca Juga: NTB Kampanyekan Diversifikasi Pangan Lokal Pengganti Nasi

Halaman:

Editor: M. Syahrul Utama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x