Kemenkes Rilis Pedoman Persyaratan Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh

- 20 Juli 2021, 17:18 WIB
Ilustrasi/Foto Pasien Covid-19 yang dinyatakan ssembuh.
Ilustrasi/Foto Pasien Covid-19 yang dinyatakan ssembuh. /PIXABAY/Tumisu

3. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (SIMPTOMATIK) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca Juga: Ilmuwan Sebut Kasus Wanita Italia Menunjukkan Adanya Virus Corona Beredar di China Sebelum Meledak di Wuhan

Baca Juga: Tangkal Varian Baru Virus Covid-19, Thailand Campur Vaksin Sinovac dengan Astra Zeneca

Di sisi lain, kriteria pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ketika tidak lagi menunjukkan gejala tanpa konfirmasi tes PCR.***

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah