Macam-macam Zakat Beserta Rincian Pembayarannya, Wajib Diperhatikan

22 Februari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi/ Pembagian jenis-jenis zakat serta rincian pembayarannya /zakat.or.id

WARTA LOMBOK - Menurut bahasa (etimilogi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya.

Menurut syara’ (terminologi), maal ialah segala sesuatu yang dimiliki dan dapat dipergunakan.

Jadi zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Berikut Bentuk-Bentuk Kepatuhan Mutlak Seorang Istri dan Kewajiban Suami Dalam Membimbingnya

Adapun tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan dan menyucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin di antara umat Islam.

Syarat-Syarat Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

1)  Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.

2)  Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misal melalui kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.

3)  Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak tersangkut dengan hak orang lain.

4)  Mencapai nisab, mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal nisab zakat emas 93,6 gr, nisab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya.

Baca Juga: Qadla dan Qadar Hingga Takdir Bisa Berubah atau Tidak, Ini Penjelasannya Menurut Islam  

5)  Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.

6)  Sudah terpenuhi kebutuhan pokok. Yang dikeluarkan zakat adalah kelebihannya.

Harta Benda Yang wajib dizakati

1) Emas dan Perak

NO

JENIS HARTA

NISHAB

WAKTU

KADAR ZAKAT

1

Emas

93,6 gram

1 tahun

2,5%

2

Perak

624 gram

1 tahun

2,5%


2) Binatang ternak ( zakat An’am )

NO

JENIS HARTA

NISHAB

HAUL

KADAR ZAKAT

 

 

 

 

1

 

 

 

 

Unta

5 ekor

1 tahun

1 ekor kambing umur 2 tahun

25-34 ekor

1 tahun

1 ekor unta umur 2 tahun

35-45 ekor

1 tahun

1 ekor unta betina umur 2 tahun

45-60 ekor

1 tahun

1 ekor unta betina umur 3 tahun

61-75 ekor

1 tahun

1 ekor unta betina umur 4 tahun

76-90 ekor

1 tahun

2 ekor unta betina umur 2 tahun

91 - 124 ekor

1 tahun

2 ekor unta betina umur 3 tahun

 

 

2

 

 

Sapi/ Kerbau

30-39 ekor

1 tahun

1 ekor sapi umur 1 tahun

40-49 ekor

1 tahun

1 ekor sapi umur 2 tahun

60-69 ekor

1 tahun

2 ekor sapi umur 1 tahun

70 ekor

1 tahun

1 ekor sapi umur 1 tahun dan 1 ekor sapi umur 2 tahun

 

3

 

Kambing/ domba

40-120 ekor

1 tahun

1 ekor kambing/domba

121-200

1 tahun

2 ekor kambing/domba

201-300

1 tahun

3 ekor kambing/domba

 Baca Juga: Anda Ingin Menghafal Al-Qur'an Dengan Cepat dan Mudah? Berikut Tipsnya Agar Anda Sukses

3) Pertanian

NO

JENIS HARTA

NISHAB

HAUL

KADAR ZAKAT

1

Padi

1350 kg gabah/

750 kg beras

setiap panen (sp)

10% / 5%

2

Biji-bijian

750 kg beras

sp

10% / 5%

3

Kacang-kacangan

750 kg beras

sp

10% / 5%

4

Umbi-umbian

750 kg beras

sp

10% / 5%

5

buah-buahan

750 kg beras

sp

10% / 5%

6

sayur-sayuran

750 kg beras

Sp

10% / 5%

7

rumput-rumputan

750 kg beras

Sp

10% / 5%

Baca Juga: Konsep Ekonomi dalam Islam serta Hikmah yang dapat Diambil


4) Zakat/Profesi (Kontemporer)

NO

JENIS HARTA

NISHAB

HAUL

KADAR ZAKAT

1

Perdagangan (ekspor, impor, penerbitan)

93,6 gram emas

1 tahun

2,5%

2

Industri baja, tekstil, keramik, granit, batik

93,6 gram emas

1 tahun

2,5%

3

Industri pariwisata

93,6 gram emas

1 tahun

2,5%

4

Real Estate(perumahan, penye- waan)

93,6 gram emas

1 tahun

2,5%

5

Jasa (notaris, akuntan, travel, designer

93,6 gram emas

1 tahun

2,5%

6

Pertanian, Perkebunan, peri- kanan

93,6 gram emas

1 tahun

2,5%

7

Pendapatan (gaji, honorarium, dokter)

93,6 gram emas

1 tahun

2,5%


5)  Unggas

Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp. 6.084.000,00.

Baca Juga: Ingin Hidup Anda Berubah Menjadi Lebih Baik, Lakukan Hal Ini Secara Terus Menerus

Apabila seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat 2,5 % dari total keuntungan selama 1 tahun.

6) Barang Temuan ( Zakat Rikaz)

Yang dimaksud barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun jumlah nisabnya seharga emas 93,6 gram.

Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Buku Fiqih MA

Tags

Terkini

Terpopuler