Berikut Perhitungan Zakat Harta Dagang Beserta Rukun dan Syarat-syaratnya

- 19 Januari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi zakat maal (harta)
Ilustrasi zakat maal (harta) /pixabay.com/Ekoanug

WARTA LOMBOK – Berniaga (berdagang) merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW.

Ketika Nabi Muhammad SAW berumur 12 tahun, beliau sudah diajak oleh pamannya berdagang di negeri Syam.

Dari hasil perniagaan itu Nabi Muhammad SAW selalu memberikan contoh untuk membayar zakat maal.

Baca Juga: Perbedaan Praktik Perbankan Syariah di Negara Pakistan dan Malaysia

Apa Itu Zakat Maal ?

Pengertian Maal (harta)

Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).

Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:

Baca Juga: Puasa Senin-Kamis Bermanfaat Bagi Kesehatan, Salah Satunya Mencegah Alzheimer

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Fathul Mu’in


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x