Baca Juga: Maksiat Hati dan Anggota Tubuh, Hingga Dosa Lidah dalam Islam (Bagian 4)
Apa yang sudah diketahui tampak jelas secara lahir, sementara yang bersifat dugaan tampak dengan adanya ciriciri.
Misalnya harta penguasa dan para pekerjanya, harta orang yang tak bekerja kecuali dengan cara menjual khamar, riba, judi, dan sebagainya. Jika engkau tahu bahwa sebagian besar hartanya adalah haram, maka apa yang kau terima darinya, walaupun mungkin halal, ia termasuk haram karena adanya dugaan yang kuat tadi.
Yang jelas-jelas haram adalah memakan harta wakaf tanpa izin atau syarat dari si pemberi wakaf. Siapa yang melakukan maksiat, kesaksiannya tertolak, dan wakaf atau apapun yang ia terima atas nama kesufian adalah haram.
Adapun kemaluan, peliharalah ia dari semua yang diharamkan Allah. Jadilah sebagaimana yang disebutkan Allah SWT, “Mereka yang menjaga kemaluan mereka, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau sahaya yang mereka miliki, maka mereka tak dapat dicela” (Q.S. al-Mukminun: 5-6).
Baca Juga: 7 Sifat Istri yang Membuat Rezeki Suami Seret, Beberapa Diantaranya Sering Dilakukan
Baca Juga: Pasangan Mesum Diciduk Polres Lombok Barat di Sebuah Tempat Hiburan Malam
Engkau baru bisa menjaga kemaluan dengan menjaga pandangan mata, menjaga hati untuk tidak merenungkannya, serta menjaga perut dari yang syubhat dan dari rasa kenyang. Karena, semua itu merupakan penggerak dan tempat tumbuhnya syahwat.
2. Kedua tangan
Harus engkau pelihara agar ia tidak kau jadikan alat untuk memukul seorang muslim, untuk mendapat harta haram, untuk menyakiti sesama makhluk, untuk berkhianat terhadap amanat dan titipan serta untuk menuliskan sesuatu yang tak boleh diucapkan karena pena merupakan lidah.