كلُّ مَنْ أجاز فِعْلَه فلا # يُعمَلُ عليه عِنْدَ جُلِّ النُّبَلَا
"Setiap orang yang memperbolehkan senggama melalui dubur, tidak bisa diterima oleh orang yang berakal sehat dan jujur”.
Pengarang kitab An-Nashihah berpendapat, bahwa dubur isteri sama dengan dubur orang lain dalam hal keharamannya.
Hanya saja senggama melalui dubur ini tidak mewajibkan adanya hukuman had, karena kesamarannya (kemiripannya) dengan vagina (lubang farji).
Orang yang membolehkan senggama melalui dubur ini menisbatkan pendapatnya kepada Imam Malik. Tetapi kemudian Imam Malik sendiri cuci tangan dengan nisbat itu.
Baca Juga: 7 Tahun Berdiri, Pontren Cendekia Darul Lutviyah Murni NW Aikmel Lombok Timur Berkembang Pesat
Baca Juga: Dukung Lokakarya Konsorsium NTB Membaca, INOVASI Harapkan Gerakan Literasi NTB Makin Solid
Imam Malik pun mengutip firman Allah SWT yang artinya:
"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja kamu kehendaki."
Imam Malik juga berkata: