Dualisme Berakhir, Nahdlatul Wathan Fokus Kemaslahatan Umat dan Pembangunan Daerah

- 22 Januari 2021, 08:35 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Syaikhuna Tuan Guru Bajang Muhammad Zainuddin Atsani.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Syaikhuna Tuan Guru Bajang Muhammad Zainuddin Atsani. /Instagram/@nahdlatulwathan_official

WARTA LOMBOK - Polemik berkepanjangan dualisme organisasi Nahdlatul Wathan (NW) kini menemui titik terang setelah keluarnya putusan dari Kemenkumham.

Hal tersebut berdasarkan putusan Kemenkumham dengan SK Kemenkumham bernomor AHU 0001269.AH.0108 tertanggal 30 November 2020. Diterbitkan mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali No 278 pk/pdt/2020, tertanggal 15 Mei 2020. 

Ketua Umum Pengurus Besar NW (PBNW), Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani dalam keterangan tertulis pada hari Kamis, 21 Januari 2021, menegaskan hasil dari putusan Kemenkumham tersebut.

Baca Juga: Belajar di Masa Pandemi, Sekolah di Lombok Adopsi Aturan Ganjil Genap Lalin Jakarta

"Sudah tidak ada lagi dualisme di dalam organisasi yang didirikan Maulana Syaikh TGKH M Zainuddin Abdul Madjid ini, menyusul terbitnya SK Kemenkumham bernomor AHU 0001269.AH.0108 tertanggal 30 November 2020. NW ini hanya satu. Tidak ada lagi NW Anjani atau NW Pancor. Dualisme kita akhiri," katanya.

Ia menyerukan seluruh jajaran dan jamaah NW untuk bersinergi dan solid dalam empat sektor perjuangan NW tersebut.

"Selain ikut mendukung pembangunan daerah di NTB, terutama di bidang dakwah, pendidikan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan, juga membantu program pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat," kata Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani seperti dikutip Warta Lombok.com dari Antara.

Kini organisasi Islam terbesar di Nusa Tenggara Barat, Nahdlatul Wathan (NW) memfokuskan pada kemaslahatan umat dan pembangunan daerah

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD NTB Tega Gauli Anak Kandung Sendiri Saat Sang Istri Dirawat Karena Covid-19

Syaikhuna Tuan Guru Bajang, panggilan akrabnya, juga meminta kepada semua pemerintah dari tingkat pusat sampai paling bawah harus taat pada keputusan hukum yang berlaku agar menjalankan regulasi bernegara yang sudah menjadi keputusan.

"Ayo bersama membangun negara kita. Berhenti membuat kegaduhan. Jalankan saja keputusan negara sebagai bentuk kita taat kepada pemimpin yang sah," katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan SK terbaru untuk Perkumpulan Nahdlatul Wathan (NW) dan kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) hasil Muktamar XIV di Mataram 2019.

SK bernomor AHU 0001269.AH.0108 diterbitkan mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali nomor 278 pk/pdt/2020, tertanggal 15 Mei 2020 yang mengakui dan memperkuat legitimasi NW yang di pimpin Tuan Guru Bajang Muhammad Zainuddin Atsani.

Baca Juga: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPSK Kota Mataram, KLU dan Kab. Lobar Periode 2020-2025

TGB Atsani mengatakan, sudah saatnya jamaah NW bersatu dan kembali meraih kejayaannya seperti ketika dipimpin oleh Almagfurullah Maulana Syaikh TGKH M Zainuddin Abdul Madjid dulu.

Di masa pandemi COVID-19 saat ini, TGB Atsani juga meminta jajaran dan jamaah NW untuk bisa membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19. 

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x