Korban Asusila Mantan Anggota DPRD NTB Alami Trauma Psikologis Mendalam

- 23 Januari 2021, 08:56 WIB
Ilustrasi gambar
Ilustrasi gambar /Pexels/Lucas Pezeta

WARTA LOMBOK - Beberapa hari yang lalu, petugas kepolisian menangkap mantan anggota DPRD NTB berinisial AA karena diduga telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasus itu kini menyisakan trauma psikologis yang mendalam bagi anak perempuan yang menjadi korban tindakan asusila sang ayah kandung. 

Hal tersebut diungkapkan Asmuni selaku kuasa hukum korban ketika ditemui di kantornya di Mataram hari Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Dualisme Berakhir, Nahdlatul Wathan Fokus Kemaslahatan Umat dan Pembangunan Daerah

"Akibat perbuatan ayahnya, anak ini mengalami trauma mendalam. Bayangkan setiap malam dia menangis karena ingat kelakuan bapaknya," kata Asmuni, seperti dilansir Warta Lombok.com dari Antara.

Ia juga mengatakan bahwa kondisi korban hingga saat ini masih sulit untuk makan bahkan bertemu dengan siapa pun, korban selalu merasa ketakutan.

Menurut dia, saat ini korban sulit untuk berinteraksi dan bergaul layaknya anak seumuran dirinya akibat dari trauma psikologis yang dialaminya.

"Sampai sekarang, dia tidak mau makan. Setiap ada yang meneleponnya, dia gemetar. Setiap ada yang cari dia, hampir mau pingsan," ujar pengacara yang bergelar doktor ini.

Untuk mengobati trauma tersebut, Asmuni bersama tim dan pihak keluarga korban sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Mataram, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, dan Komunitas Sahabat Anak.

Baca Juga: Belajar di Masa Pandemi, Sekolah di Lombok Adopsi Aturan Ganjil Genap Lalin Jakarta

"Dinsos sudah memberikan respons terkait kabar klien kami ini. Mereka sudah menghubungi klien kami. Akan ada komunikasi yang terus berlanjut untuk pemulihan psikologisnya. Begitu juga dengan LPA dan juga Komunitas Sahabat Anak," ujarnya.

Dalam kasus ini, korban diketahui merupakan anak kandung dari tersangka AA yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD NTB selama lima periode.

Tindakan asusila AA berawal dari istri keduanya yang positif Covid-19 dan harus menjalani perawatan. Korban yang merupakan anak kandung AA dari istri keduanya tersebut kemudian menjadi pelampiasan aksi bejatnya.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas tersebut melapor ke Polresta Mataram pada hari Selasa 19 Januari 2021, tepat sehari setelah mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun tersebut.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x