Pentingnya Guru Disertifikasi, Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan di Sekolah

- 10 Februari 2021, 09:30 WIB
Baiq Hayyina Karini, Mahasiswa Prodi IPS UIN Mataram
Baiq Hayyina Karini, Mahasiswa Prodi IPS UIN Mataram /Dok. Warta Lombok

Oleh: Baiq Hayyina Karini (Mahasiswa Prodi IPS UIN Mataram)

WARTA LOMBOK - Seperti yang sudah kita ketahui, Guru menjadi ujung tombak dunia pendidikan di Indonesia. Baik itu pendidikan formal maupun pendidikan non formal. Terlebih lagi dalam pendidikan formal, factor utama yang harus diperhatikan oleh guru adalah bagaimana cara menyampaikan materi pelajaran untuk peserta didiknya.

Walaupun pada zaman sekarang, siswa harus lebih berperan dalam membantu menyukseskan jalannya program belajar mengajar, namun ini tak menjadi alasan guru untuk mengurangi kapasitasnya sebagai pengajar. Justru guru tetap menjadi sosok utama dalam bertugas menyampaikan materi.

Baca Juga: Pendidikan Membangun Anak Negeri

Kini sertifikasi yang dibarengi dengan training marak berlangsung akhir-akhir ini. Mengapa? Karena kebutuhan guru untuk meningkatkan kompetensi semakin tinggi. Jika kompetensi anda sudah tinggi, dan anda punya sertifikasi yang diakui oleh Negara, maka anda menjadi seorang guru yang mempunyai value yang tinggi. Guru yang mempunyai value akan menghasilkan anak-anak didik kompeten pula.

Sertifikasi juga dapat meningkatkan kinerja guru. Dengan kinerja yang baik, dan berhasil memiliki sertifikasi guru, guru pun akan mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan kinerja dan kompetensi yang sudah di hasilkan.

Dan tujuan dari sertifikasi guru adalah menentukan kelayakan guru sebagai tenaga pengajar dan juga sebagai agen pengajar dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, dan meningkatkan profesionalitas guru.

Guru merupakan suatu profesi layaknya profesi lain, oleh karena itu, agar dapat di katakan professional, maka guru perlu disertifikasi untuk menguasai 4 kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional. Sertifikasi guru di laksanakan melalui pendidikan profesi guru.

Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang di sahkan pada tanggal 30 desember 2005.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: guruali.mapel.xyz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x