Pentingnya Guru Disertifikasi, Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan di Sekolah

- 10 Februari 2021, 09:30 WIB
Baiq Hayyina Karini, Mahasiswa Prodi IPS UIN Mataram
Baiq Hayyina Karini, Mahasiswa Prodi IPS UIN Mataram /Dok. Warta Lombok

Baca Juga: Pendidikan Karakter Anak Indonesia

Pasal yang menyatakannya adalah pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikasi pendidik sebagaimana dalam pasal 8 di berikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Landasan hukum lainnya adalah undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, dan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi di tetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan sertifikasi guru bagi guru dalam jabatan.

UUGD PASAL 11 ayat (2) di nyatakan bahwa sertifikasi pendidik 14 di selenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan di tetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru di selenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi.

Sertifikasi merupakan sarana atau instrument untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.

Baca Juga: Beasiswa Pendidikan untuk Siapa?

Contohnya, kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan baru.

Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud, dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikasi profesi kecuali mempersiapkan dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membayar dampak positif. Yaitu meningkatnya kualitas guru.

Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut program PPG sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 butir 5 peraturan menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi nomor 55 tahun 2017 tentang standar pendidikan guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikasi pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan atau pendidikan menegah.

Jadi menurut opini saya tentang pentingnya guru disertifikasi adalah . dunia pendidikan itu memiliki fisik yang sudah dibangun sejak masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2014, sebelum masa pemerintahan presiden Joko Widodo, fisik dunia pendidikan itu sudah di bangun. Seperti salah satu contohnya adalah dengan keberadaannya dana BOS (Badan Oprasional Sekolah). Yang dimana dana BOS ini memiliki kegunaan yang sangat merubah dunia pendidikan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: guruali.mapel.xyz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah