Aurat Wanita Muslimah di Depan Mahram Menurut 4 Madzhab, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 17 Mei 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi/Perbedaan pendapat empat madzhab terkait aurat wanita muslimah di depan mahram.
Ilustrasi/Perbedaan pendapat empat madzhab terkait aurat wanita muslimah di depan mahram. /Pexels/Artem Podrez

“Tidaklah seorang laki-laki melihat kepada mahram wanitanya, baik mahram karena nasab, persusuan ataupun pernikahan antara pusar dan lutut. Bagian tersebut haram untuk melihatnya secara ijma’, sedangkan melihat selainnya dibolehkan selama tidak disertai syahwat."

  1. Madzhab Hambali

Pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Hambali bahwa aurat wanita di depan mahramnya seluruh tubuhnya kecuali anggota-anggota yang biasa nampak, tidak ditutupi kalau berpakaian di rumah, seperti leher, kepala, tangan dan kaki, tidak pada anggota-anggota yang biasanya tertutup atau tidak terlihat.

Ibnu Qudamah menyebutkan dalam kitabnya Al-Mughni:

Boleh bagi laki-laki melihat kepada mahramnya kepada anggota-anggota badan yang biasa nampak pada umumnya seperti leher, kedua telapak tangan dan kedua tapak kaki, atau selainnya, dan tidak boleh kepada anggota-anggota yang ditutupi pada umumnya, seperti dada, punggung dan lainnya.

Namun ada juga pendapat yang lain di dalam madzhab Hambali bahwa aurat wanita di depan mahrammnya hanya antara pusar dan lutut. Ini merupakan pendapat dari al-Qadhi Abu Ya’la.

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah yang Diniatkan untuk Bayi

Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa batasan bolehnya melihat bagian-bagian yang biasa nampak seperti kepala dan lainnya di atas berlaku bagi wanita di depan mahramnya yang muslim ataupun kerabatnya yang masih kafir.

Dalilnya adalah Hadits Nabi:

“Bahwasanya Abu Sufyan datang ke Madinah dan masih dalam kondisi musyrik menemui putrinya Ummu Habibah dan ketika itu Ummu Habibah melipat kasur Rasulullah agar Abu Sufyan bisa duduk di atasnya, dan kondisi Ummu Habibah ketika itu tidak memakai hijab dna rasul juga tidak menyuruhnya mengenakan hijab."

Perlu diketahui, Ummu Habibah adalah salah seorang istri dari Rasulullah SAW, puteri dari Abu Sufyan. Nama asli beliau adalah Ramlah binti Abu Sufyan.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Buku Aurat Wanita Muslimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x