“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan merek,” (QS. An-Nur: 31).
Baca Juga: Bulan Ramadhan Telah Berlalu, Bisakah Kita Istiqamah Setelahnya?
Mereka menafsirkan makna dari menampakkan perhiasan itu adalah tempat yang memakai perhiasan.
Maka semua anggota tubuh yang biasa wanita pakaikan perhiasan disana, maka boleh terlihat bagian-bagian tersebut oleh mahramnya.
- Madzhab Maliki
Madzhab Maliki berpendapat bahwa yang boleh terlihat dari wanita di depan mahramnya anggota-anggota yang biasa nampak ketika di rumah seperti kepala, kaki, dan tangan. Selainnya seperti dada, perut, punggung dan paha tidak boleh terlihat.
Ad-Dardir salah seorang ulama Malikiyah menyatakan:
“Aurat wanita di depan mahramnya selain wajah dan athraf, yaitu seperti kepala, kedua tangan dan kaki. Diharamkan baginya memperlihatkan dada, payudara, dan lainnya di depan mahramnya seperti ayahnya, meskipun melihatnya tanpa syahwat."
- Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i dalam hal ini berpendapat seperti pendapat pertama kalangan madzhab Hanafi, bahwa aurat wanita di depan mahramnya hanya antara pusar dan lutut, selainnya boleh terlihat oleh mahramnya.
Inilah pendapat yang masyhur di kalangan Madzhab Syafi’i. Al-Khatib Asy-Syirbini menyebutkan:
Baca Juga: Pengertian Aurat Menurut Bahasa dan Istilah serta Dalil-dalil Al Quran dan Haditsnya dalam Islam