Aurat Wanita Muslimah di Depan Mahram Menurut 4 Madzhab, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 17 Mei 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi/Perbedaan pendapat empat madzhab terkait aurat wanita muslimah di depan mahram.
Ilustrasi/Perbedaan pendapat empat madzhab terkait aurat wanita muslimah di depan mahram. /Pexels/Artem Podrez

WARTA LOMBOK - Mahram sebagaimana kita ketahui merupakan mereka yang haram menikah dengan wanita selama-lamanya, baik karena diantara keduanya ada hubungan nasab, atau pernikahan atau persusuan sebagaimana yang disebutkan dalam surah An-Nisa ayat 23.

Antara wanita dengan mahramnya ini, Islam memberikan kelonggaran terkait aurat. Keempat madzhab fiqih sepakat boleh terlihat rambut, boleh terlihat kaki, tidak sebatas wajah dan tangannya saja yang boleh terlihat.

Dan masing-masing mereka punya batasan tersendiri terkait aurat wanita muslimah di depan mahramnya.

Baca Juga: Tiga Perbedaan Pendapat tentang Batasan Aurat Wanita Muslimah dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Sebagaimana dikutip Warta Lombok dalam buku Aurat Wanita Muslimah, berikut penjelasan 4 madzhab terkait aurat wanita muslimah di depan mahramnya:

  1. Madzhab Hanafi

Terkait aurat wanita di depan mahramnya, dalam madzhab Hanafi ini ada terjadi perbedaan pendapat, dimana sebagiannya menyamakan aurat wanita muslimah di depan mahramnya seperti auratnya seorang laki-laki dengan laki-laki lainnya, yaitu hanya antara pusar dan lutut, selain antara keduanya itu semuanya boleh terlihat.

Sementara sebagian lainnya menyatakan bahwa yang boleh terlihat dari wanita di depan mahramnya hanya bagian-bagian yang biasa nampak dan dipakaikan perhiasan, yaitu seperti kepala, leher, dada, lengan, betis dan kaki.

Selainnya seperti perut, paha, punggung itu bukan bagian yang biasa nampak dan dipakaikan perhiasan, sehingga tidak boleh terlihat.

Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT:

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan merek,” (QS. An-Nur: 31).

Baca Juga: Bulan Ramadhan Telah Berlalu, Bisakah Kita Istiqamah Setelahnya?

Mereka menafsirkan makna dari menampakkan perhiasan itu adalah tempat yang memakai perhiasan.

Maka semua anggota tubuh yang biasa wanita pakaikan perhiasan disana, maka boleh terlihat bagian-bagian tersebut oleh mahramnya.

  1. Madzhab Maliki

Madzhab Maliki berpendapat bahwa yang boleh terlihat dari wanita di depan mahramnya anggota-anggota yang biasa nampak ketika di rumah seperti kepala, kaki, dan tangan. Selainnya seperti dada, perut, punggung dan paha  tidak boleh terlihat.

Ad-Dardir salah seorang ulama Malikiyah menyatakan:

“Aurat wanita di depan mahramnya selain wajah dan athraf, yaitu seperti kepala, kedua tangan dan kaki. Diharamkan baginya memperlihatkan dada, payudara, dan lainnya di depan mahramnya seperti ayahnya, meskipun melihatnya tanpa syahwat."

  1. Madzhab Syafi’i

Madzhab Syafi’i dalam hal ini berpendapat seperti pendapat pertama kalangan madzhab Hanafi, bahwa aurat wanita di depan mahramnya hanya antara pusar dan lutut, selainnya boleh terlihat oleh mahramnya.

Inilah pendapat yang masyhur di kalangan Madzhab Syafi’i. Al-Khatib Asy-Syirbini menyebutkan:

Baca Juga: Pengertian Aurat Menurut Bahasa dan Istilah serta Dalil-dalil Al Quran dan Haditsnya dalam Islam

“Tidaklah seorang laki-laki melihat kepada mahram wanitanya, baik mahram karena nasab, persusuan ataupun pernikahan antara pusar dan lutut. Bagian tersebut haram untuk melihatnya secara ijma’, sedangkan melihat selainnya dibolehkan selama tidak disertai syahwat."

  1. Madzhab Hambali

Pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Hambali bahwa aurat wanita di depan mahramnya seluruh tubuhnya kecuali anggota-anggota yang biasa nampak, tidak ditutupi kalau berpakaian di rumah, seperti leher, kepala, tangan dan kaki, tidak pada anggota-anggota yang biasanya tertutup atau tidak terlihat.

Ibnu Qudamah menyebutkan dalam kitabnya Al-Mughni:

Boleh bagi laki-laki melihat kepada mahramnya kepada anggota-anggota badan yang biasa nampak pada umumnya seperti leher, kedua telapak tangan dan kedua tapak kaki, atau selainnya, dan tidak boleh kepada anggota-anggota yang ditutupi pada umumnya, seperti dada, punggung dan lainnya.

Namun ada juga pendapat yang lain di dalam madzhab Hambali bahwa aurat wanita di depan mahrammnya hanya antara pusar dan lutut. Ini merupakan pendapat dari al-Qadhi Abu Ya’la.

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah yang Diniatkan untuk Bayi

Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa batasan bolehnya melihat bagian-bagian yang biasa nampak seperti kepala dan lainnya di atas berlaku bagi wanita di depan mahramnya yang muslim ataupun kerabatnya yang masih kafir.

Dalilnya adalah Hadits Nabi:

“Bahwasanya Abu Sufyan datang ke Madinah dan masih dalam kondisi musyrik menemui putrinya Ummu Habibah dan ketika itu Ummu Habibah melipat kasur Rasulullah agar Abu Sufyan bisa duduk di atasnya, dan kondisi Ummu Habibah ketika itu tidak memakai hijab dna rasul juga tidak menyuruhnya mengenakan hijab."

Perlu diketahui, Ummu Habibah adalah salah seorang istri dari Rasulullah SAW, puteri dari Abu Sufyan. Nama asli beliau adalah Ramlah binti Abu Sufyan.

Demikian artikel ini ditulis, semoga bermanfaat dan bisa kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Buku Aurat Wanita Muslimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x