Bagaimana Hukum Memakai Alat Kontrasepsi Tanpa Sepengetahuan Suami? Ini Jawaban Buya Yahya

- 2 Desember 2021, 09:30 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum memakai alat kontrasepsi tanpa sepengetahuan suami.
Buya Yahya menjelaskan hukum memakai alat kontrasepsi tanpa sepengetahuan suami. /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

WARTA LOMBOK - Hubungan rumah tangga yang baik adalah yang mampu menghadirkan musyawarah terbuka apapun masalah suami istri.

Sebaliknya hubungan rumah tangga yang buruk adalah hubungan yang hanya mementingkan kepentingan pribadi saja.

Kasus rumah tangga yang sering sekali terjadi adalah perbedaan pendapat suami dan istri soal kesiapan memiliki anak atau keturunan.

Baca Juga: Mengambil Suri Tauladan Sayyidina Abu Bakar, Khalifah yang Hidup Sederhana Hingga Menjelang Ajal

Penggunaan alat kontrasepsi baik laki-laki ataupun perempuan untuk mengatur kehamilan serta kelahiran anak adalah hal yang sering terjadi.

Permasalahannya adalah apakah boleh menggunakan alat kontrasepsi tanpa seizin suami?

Dilansir Warta Lombok dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 30 November 2021 menjelaskan permasalahan tersebut.

Rentang waktu kehamilan setelah melahirkan yang baik menurut agama adalah dengan menunggu dua tahun, sebelum datangnya dua tahun ini dianjurkan untuk bersabar.

Baca Juga: Ketentuan Masa Iddah Suami Istri Setelah Perceraian

Buya Yahya menjelaskan bahwa suami yang egois adalah ketika tidak ingin mendengar segala permasalahan istrinya.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: YouTube @Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x