Abu Abid berkata, "Pada umumnya orang-orang menggunakan pendapat ini."
Mereka yang meriwayatkannya mengambil dari Umar, lbnu Abbas, Utsman bin Abu Ash, Aidz bin Amru, Anas, dan Ummu Salamah.
Mereka yang meriwayatkannya adalah ats-Atsauri, Ishaq, dan para pemikir.
2. Malik dan asy-Syafi'i berkata, "Batas maksimalnya adalah 60 hari."
3. Syekh Ibnu Taimiyah berkata, "Tidak ada batas minimal dari nifas, begitu juga tidak ada batas maksimalnya. Seandainya lebih dari 40 hari, 60 hari, atau 70 hari, kemudian terhenti setelah itu, itulah batas nifasnya. Namun, jika terhenti, kemudian muncul lagi, itu adalah penyakit. Ketika itu, barulah dibatasi 40 hari."
Hukum dan ketentuan mengenai nifas ini juga telah disebutkan dalam kitab al-lkhtiyárat.***