Ibu-ibu Hamil yang Mau Melahirkan, Yuk Simak Bagaimana Hukum Nifas 

- 29 Juli 2022, 13:45 WIB
Hukum ketentuan mengenai nifas yang harus diketahui setiap muslimah.
Hukum ketentuan mengenai nifas yang harus diketahui setiap muslimah. /UNSPLASH/Dani Bayuni

WARTA LOMBOK - Nifas adalah darah yang keluar dari rahim bersamaan dengan kelahiran.

Fase nifas dimulai dari satu sampai tiga hari sebelum kelahiran dengan tanda-tanda kelahiran seperti rasa sakit hingga 40 hari.

Nifas dihitung mulai dari hari melahirkan sebelum kelahiran, jika sudah keluar darah maka tidak dihitung nifas.

Baca Juga: Berapa Hari Batas Minimal dan Maksimal Haid?

Jika seorang wanita keguguran dan yang keluar adalah gumpalan darah belum terbentuk manusia atau dilakukan kepadanya pembersihan rahim.

Hal tersebut dikarenakan ada suatu penyakit pada rahimnya, yang dari keduanya pasti akan keluar darah maka darah tersebut bukanlah nifas.

Wanita tersebut masih berkewajiban untuk shalat, puasa Ramadhan, dan puasanya sah. Sebab, darah ini bukan darah haid ataupun nifas.

Dikutip wartalombok.com dari Buku Untukmu Para Muslimah, hukum nifas ditetapkan setelah apa yang dikeluarkan rahim berbentuk manusia dan dengan kekuasaan Allah hal itu sudah bisa terjadi setelah usia kandungan 3 bulan.

Dalam Syarh al-lgna' disebutkan, "Minimalnya bentuk manusia sudah terlihat adalah 81 hari".

Disebutkan juga oleh al-Majd, Ibnu Tamim, Ibnu Hamdan, dan yang lainnya, yaitu 3 bulan."

Baca Juga: Pendakwah Wajib Tahu, Inilah Cara Menikmati Pengorbanan di Jalan Dakwah

Jika wanita telah terhenti dari nifas, baik itu setelah 5 hari, 10 hari, 20 hari, serta lebih, maupun kurang darinya, ia wajib untuk mandi dan mengerjakan ibadah, seperti shalat dan puasa.

Suaminya juga boleh menggaulinya tanpa ada paksaan, begitu juga seluruh ibadahnya ketika itu sudah sah.

Jika darah itu kembali lagi dalam masa nifas, yaitu 40 hari maka itu masih darah nifas, jadi ia tidak boleh berpuasa dan shalat.

Berdasarkan pendapat yang kuat tidak ada batas minimal dari nifas. Batas maksimal nifas, yaitu:

1. Batas maksimal nifas adalah 40 hari, menurut hadits Ummu Salamah, ia berkata:

"Wanita-wanita yang nifas pada masa Rasululah saw. biasa menahan dirinya selama empat puluh hari." (Diriwayatkan oleh 5 rawi, kecuali Nasa'i).

Baca Juga: Al-Khansa Ibunda Para Syuhada, Merelakan Semua Anaknya Menjemput Syahid

Dalam al-Mughni disebutkan, "Pendapat ini dipakai oleh banyak ahli ilmu."

Abu lsa Turmudzi berkata, "Para ahli ilmu telah berijma', mulai  dari para sahabat nabi dan yang datang setelah mereka bahwasanya wanita nifas meninggalkan shalatnya selama 40 hari, kecual jika sebelumnya ia telah terhenti maka ia mandi dan shalat."

Abu Abid berkata, "Pada umumnya orang-orang menggunakan pendapat ini."

Mereka yang meriwayatkannya mengambil dari Umar, lbnu Abbas, Utsman bin Abu Ash, Aidz bin Amru, Anas, dan Ummu Salamah.

Mereka yang meriwayatkannya adalah ats-Atsauri, Ishaq, dan para pemikir.

2. Malik dan asy-Syafi'i berkata, "Batas maksimalnya adalah 60 hari."

3. Syekh Ibnu Taimiyah berkata, "Tidak ada batas minimal dari nifas, begitu juga tidak ada batas maksimalnya. Seandainya lebih dari 40 hari, 60 hari, atau 70 hari, kemudian terhenti setelah itu, itulah batas nifasnya. Namun, jika terhenti, kemudian muncul lagi, itu adalah penyakit. Ketika itu, barulah dibatasi 40 hari."

Hukum dan ketentuan mengenai nifas ini juga telah disebutkan dalam kitab al-lkhtiyárat.***

 

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Buku Untukmu Para Muslimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah