WARTA LOMBOK - Sebagai seorang muslim, kita tentu tahu bahwa berwudhu merupakan hal yang sangat penting.
Terdapat banyak sekali ibadah yang mensyariatkan wudhu, seperti shalat, tawaf, memegang mushaf, dan lain sebagainya.
Meski demikian, tidak banyak yang tahu kapan pertama kali wudhu disyariatkan dalam Islam.
Baca Juga: Hukum Nifas Perempuan Setelah Operasi Caesar
Imam al-Qulyubi dalam kitab Hasyiyah Qulyubi wa ‘Umairah, menjelaskan tentang sejarah pensyariatan wudhu sebagai berikut:
وَفُرِضَ مَعَ فَرْضِ الصَّلَاةِ، وَقِيلَ بَعْدَ سِتَّةَ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ الْهِجْرَةِ وَلَعَلَّهُمْ عَلَى هَذَا كَانُوا لَا يُصَلُّونَ إلَّا بِهِ لَكِنْ عَلَى سَبِيلِ النَّدْبِ أَوْ النَّظَافَةِ لِأَنَّهُ مِنْ الشَّرَائِعِ الْقَدِيمَةِ،
Artinya: “(wudhu) difardukan besertaan dengan difardukannya shalat, ada juga yang berpendapat bahwa wudhu difardukan pada 16 bulan sesudah peristiwa hijrah. Jika mengacu pada pendapat ini, maka kemungkinan para sahabat selalu shalat dengan wudhu dan itu hukumnya sunnah, atau sekadar bersuci karena wudhu ini merupakan syariat umat terdahulu”.
Dari penjelasan diatas kita bisa pahami bahwa ada dua pendapat terkait kapan pertama kali wudhu disyariatkan.
Baca Juga: 8 Larangan bagi Perempuan Nifas
Pendapat pertama menyatakan bahwa wudhu disyariatkan berbarengan dengan pensyariatan shalat, yakni peristiwa Isra Mikraj.