WARTA LOMBOK - Wanita muslimah dilarang melembutkan dan merendahkan suaranya di depan lelaki yang bukan mahram, yang berpotensi menimbulkan sesuatu yang tidak baik di hati lelaki tersebut, berupa rasa kasmaran atau pun syahwat.
Allah Ta’ala berfirman:
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“maka janganlah kamu menundukkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” QS. Al Ahzab: 32.
Baca Juga: Intelijen AS Mengatakan, Ukraina di Balik Pembunuhan Dugina
Dikutip wartalombok.com dari akun Facebook @fiqih keluarga sakinah pada 6 Oktober 2022, Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini:
قَالَ: {فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ} .
قَالَ السُّدِّي وَغَيْرُهُ: يَعْنِي بِذَلِكَ: تَرْقِيقَ الْكَلَامِ إِذَا خَاطَبْنَ الرِّجَالَ؛ وَلِهَذَا قَالَ: {فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ} أَيْ: دَغَل
“’janganlah kamu menundukkan suara‘, As Suddi dan para ulama yang lain menyatakan, maksudnya adalah melembut-lembutkan perkataan ketika berbicara dengan lelaki. Oleh karena itu Allah berfirman ‘sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya‘ maksudnya hatinya menjadi rusak” Tafsir Ibnu Katsir, 6/409.
As Sa'di menjelaskan: