Lima Jenis Masalah Wanita Haid dalam Fiqih Thaharah

- 28 September 2022, 12:15 WIB
Fiqih Thaharah membagi lima jenis masalah wanita haid.
Fiqih Thaharah membagi lima jenis masalah wanita haid. /UNSPLASH/Sandi Benedicta

WARTA LOMBOK - Permasalahan-permasalahan seputar haid sangatlah sensitif bagi perempuan yang tidak mengetahui dan memahami siklus pendarahan dengan benar.

Sebab, jika wanita tidak memahaminya, besar kemungkinan semua ibadah yang dilakukannya akan rusak, dan semua tindakannya akan terjerumus pada perbuatan haram.

Hal itu dikarenakan sangat banyak hal-hal yang boleh dilakukan bagi wanita, namun menjadi tidak boleh jika dalam keadaan haid.

Baca Juga: Tips Mendidik Anak Agar Tumbuh Positif dan Selalu Bahagia

Oleh karena itu, sangat penting bagi para wanita khususnya, dan laki-laki pada umumnya untuk memahami ilmu yang satu ini, agar segala ibadah dan perbuatannya tidak terjerumus pada praktik yang diharamkan.

Dalam hal ini, setelah penulis menjelaskan seputar keadaan dan hukum murajaah Al-Qur’an bagi wanita haid, kini penulis akan menjelaskan pembagian wanita ketika sedang mengalami pendarahan.

Hal ini penting untuk dimengerti, karena tidak semua darah yang keluar dari kemaluan wanita bisa dikatakan sebagai darah haid.

Syekh Syamsuddin Muhammad Abul Abbas ibn Syihabuddin ar-Ramli (wafat 1004 H), dalam kitabnya mengatakan bahwa wanita yang sedang mengalami pendarahan terbagi menjadi beberapa bagian, di antaranya, yaitu:

(1) Mubtadaah mumayyizah; (2) Mubtadaah Ghairu Mumayyizah; (3) Mu’tadah Mumayyizah; (4) Mu’tadah Ghairu Mumayyizah; (5) Mutahayyirah; dan lain sebagainya.

Baca Juga: Siapakah yang Lebih Banyak di Surga? Laki-laki atau Perempuan?

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x