Lima Jenis Masalah Wanita Haid dalam Fiqih Thaharah

- 28 September 2022, 12:15 WIB
Fiqih Thaharah membagi lima jenis masalah wanita haid.
Fiqih Thaharah membagi lima jenis masalah wanita haid. /UNSPLASH/Sandi Benedicta

Dalam hal ini, wajib bagi wanita yang sedang dalam keadaan mutahayyirah untuk berhati-hati (ihtiyath).

Sebab, darah yang keluar saat itu tidak bisa dipastikan haidh, tidak pula bisa dipastikan istihadhah.

Oleh karena itu, ia dihukumi sebagai wanita haidh dalam beberapa hal, dan dihukumi wanita suci dalam hal-hal yang lain,

Baca Juga: Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf, Lautan Ilmu dari Madinah

 مَعْنَى الْاِحْتِيَاطِ: أَنَّهَا كَالْحَائِضِ فِي أُمُوْرٍ وَكَالطَّاهِرِ فِي أُمُوْرٍ

Artinya, “Maksud berhati-hati (bagi wanita mutahayyirah) adalah: ia seperti wanita haid dalam beberapa hal-hal (yang diharamkan), dan seperti wanita suci dalam hal-hal lain (yang diwajibkan).”

Maksud sama dengan wanita haidh dalam beberapa hal adalah wanita mutahayyirah diharamkan enam hal, sebagaimana yang diharamkan bagi wanita haid,

(1) bersenang-senang antara pusar dan lutut;

(2) membaca Al-Qur’an di luar shalat;

(3) menyentuh mushaf;

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah