Keempat, Mu’tadah Ghairu Mumayyizah
Mu’tadah ghairu mumayyizah adalah wanita yang sudah pernah mengalami haidh dan suci, kemudian mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidh (15 hari) dengan satu warna darah, atau beberapa warna hanya saja ia tidak bisa membedakan warna darahnya, serta tidak memenuhi beberapa ketentuan-ketentuan tamyiz sebagaimana yang telah disebutkan.
Dalam hal ini, masa haidh dan masa sucinya dikembalikan pada adat kebiasaannya. Sebagaimana ditegaskan,
وَحُكْمُهَا أَنَّهَا تُرَدُّ اِلَى عَادَتِهَا فِي الْحَيْضِ وَالطُّهْرِ
Artinya, “Adapun hukumnya (mu’tadah ghairu mumayyizah), dikembalikan pada kebiasaannya dalam menentukan haidh dan sucinya.” (Abdurrahman as-Saqaf, 76).
Baca Juga: Berdoa atau Berharap Agar Mimpi Basah? Begini Etikanya
Kelima, Mutahayyirah
Mutahayyirah adalah wanita yang sudah pernah mengalami haidh dan suci darinya, kemudian mengalami pendarahan kembali.
Hanya saja, ia lupa pada kebiasaan (adat) haidhnya, baik dari segi waktu atau pun kadaranya, atau karena lupa pada permulaan keluarnya darah. Ia juga tidak bisa membedakan warna darahnya.
Sedangkan penyebab seorang wanita bisa dikatakan mutahayyirah (bingung) adalah karena lupa, sembrono, atau alasan lainnya, seperti sakit, gila, dan alasan-alasan yang lain.