Lima Jenis Masalah Wanita Haid dalam Fiqih Thaharah

- 28 September 2022, 12:15 WIB
Fiqih Thaharah membagi lima jenis masalah wanita haid.
Fiqih Thaharah membagi lima jenis masalah wanita haid. /UNSPLASH/Sandi Benedicta

Pertama, Mubtadaah Mumayyizah

Mubtadaah mumayyizah adalah wanita yang pertama kali mengeluarkan darah haid, dan ia bisa membedakan warna darah antara yang kuat dan lemah.

Dengan demikian, darah yang kuat dihukumi haid selama tidak melebihi batas paling lamanya haid, yaitu 15 hari, dan tidak kurang dari batas minimal haid, yaitu 24 jam.

Sedangkan darah yang lemah dikatakan istihadhah (darah penyakit), jika keluarnya melebihi batas minimal haid (15 hari).

Sedangkan syarat seorang wanita yang sedang mengalami pendarahan bisa dikatakan Mumayyizah apabila memenuhi 4 syarat, yaitu:

(1) Darah kuat tidak kurang dari 24 jam;

(2) Darah kuat tidak lebih dari 15 hari dan malam;

(3) Darah lemah tidak kurang dari batas minimal masa suci, yaitu 15 hari. Syarat ketiga ini berlaku jika darah yang keluar terus-menerus tanpa henti, dan jika terputus-putus, maka syarat ini tidak berlaku; dan

Baca Juga: Jika Anda Telah Jatuh Cinta, Maka Segeralah Menikah

(4) Darah lemah keluar secara terus-menerus. Maksud terus-menerus dalam hal ini adalah tidak terputus oleh darah kuat.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah