Hukum Murajaah Al Quran bagi Wanita Haid

- 30 September 2022, 11:30 WIB
Hukum murajaah membaca Al Quran bagi wanita haid.
Hukum murajaah membaca Al Quran bagi wanita haid. /UNSPLASH/Masjid Pogung Dalangan

WARTA LOMBOK - Tanggung jawab besar yang tidak boleh ditinggalkan oleh para penghafal Al Quran adalah menjaga hafalannya agar tidak lupa.

Oleh karenanya, tidak sedikit para penghafal firman Allah ini yang menghabiskan waktunya hanya untuk muraja’ah (mengulang-ulang) hafalan Al Quran-nya.

Akan tetapi bagi wanita haid kekhawatiran ini pasti muncul.

Baca Juga: Wajib Diketahui Ini Dia Amalan-Amalan Terbaik Di Bulan Rabiul Awal Yang Bisa Kalian Lakukan

Para wanita penghafal Al Quran (hafizhah) terkadang timbul kekhawatiran ketika dirinya sedang haid.

Sebab, salah satu hal yang harus benar-benar dijauhi oleh wanita yang sedang haid adalah Al Quran.

Ia tidak boleh menyentuh dan membawanya, karena Al Quran harus berada di tangan orang-orang yang suci dari hadats.

Lantas, bagaimana hukum murajaah Al Quran bagi wanita haid?

Imam Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syarf an-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya mengatakan, bahwa para ulama kalangan mazhab Syafi’iyah berbeda pendapat perihal hukum membaca Al Quran bagi wanita haid.

Pertama, tidak boleh (haram) bagi wanita haid membaca Al Quran, baik sedikit atau pun banyak.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x