Hukum Murajaah Al Quran bagi Wanita Haid

- 30 September 2022, 11:30 WIB
Hukum murajaah membaca Al Quran bagi wanita haid.
Hukum murajaah membaca Al Quran bagi wanita haid. /UNSPLASH/Masjid Pogung Dalangan

Kemudian alasan kedua yang dijadikan alasan oleh para ulama untuk memperbolehkan muraja’ah bacaan Al Quran adalah khawatir akan lupa terhadap bacaannya.

Hanya saja, pendapat ini ditentang oleh Imam Nawawi, karena masa haid yang biasa hanyalah enam, tujuh, delapan, atau sembilan hari.

Sedangkan, lupa di waktu-waktu tersebut sangat jarang,

 وَلَا يَنْسِى غَالِبًا فِي هَذَا الْقَدْرِ وَلِاَنَّ خَوْفَ النِّسْيَانِ يَنْتَفِى بِامْرَارِ الْقُرْآنِ عَلَي الْقَلْبِ

Artinya: “Dan tidak akan lupa, pada realitasnya dalam waktu tersebut (waktu biasa haidh). Sebab, rasa khawatir lupa bisa hilang dengan mengulang bacaan Al-Qur’an dalam hati,” (Imam Nawawi, II/357).

Baca Juga: Siapakah yang Lebih Banyak di Surga? Laki-laki atau Perempuan?

Dalam penjelasan di atas, terlepas dari perbedaan ulama dalam hal ini, Imam Nawawi lebih memilih opsi untuk membaca dalam hati saja bagi wanita yang sedang haidh, daripada membacanya secara langsung dengan lisan (muraja’ah, sebagaimana maklum dipahami banyak orang).

Hal ini juga senada dengan apa yang disampaikan oleh Syekh Ahmad Khatib asy-Syarbini (wafat 977 H) dalam kitabnya, yang juga memberikan solusi dengan cara membaca dalam hati. Ia mengatakan:

وَلِمَنْ بِهِ حَدَثٌ أَكْبَرُ إجْرَاءُ الْقُرْآنِ عَلَى قَلْبِهِ وَنَظَرٌ فِي الْمُصْحَفِ، وَقِرَاءَةُ مَا نُسِخَتْ تِلَاوَتُهُ وَتَحْرِيكُ لِسَانِهِ وَهَمْسُهُ بِحَيْثُ لَا يُسْمِعُ نَفْسَهُ؛ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ بِقِرَاءَةِ قُرْآنٍ

Artinya: “Siapa saja yang sedang dalam keadaan hadats besar, maka boleh membaca Al-Qur’an dalam hati, melihat mushaf, membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang sudah dinasakh tulisannya, menggerakkan bibir, berbisik dan suaranya tidak terdengar oleh dirinya sendiri, karena hal ini tidaklah dianggap sebagai membaca Al-Qur’an," (Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfadzil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 72).

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah