Hukum Murajaah Al Quran bagi Wanita Haid

- 30 September 2022, 11:30 WIB
Hukum murajaah membaca Al Quran bagi wanita haid.
Hukum murajaah membaca Al Quran bagi wanita haid. /UNSPLASH/Masjid Pogung Dalangan

Baca Juga: Lima Jenis Masalah Wanita Haid dalam Fiqih Thaharah

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama sebagaimana dikisahkan dari Imam al-Khattabi, az-Zukhri, an-Nakha’i, dan yang lainnya.

Kedua, boleh membaca Al Quran bagi wanita haid dan tidak ada larangan baginya, baik banyak atau pun sedikit.

Hukum kedua ini merupakan pendapat Imam Dawud, Imam Qadhi Abut Thayyib, Ibnus Shabbagh dan yang lainnya.

Selain itu, menurut mazhab Imam Abu Hanifah, wanita haidh hanya diperbolehkan membaca sebagian ayat Al-Qur’an, bukan keseluruhannya. (Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarhil Muhadzdzab).

Ulama yang memperbolehkan membaca Al Quran bagi wanita haid memiliki dua alasan, pertama, riwayat Sayyidah Aisyah, bahwa suatu saat Siti Asiyah hendak melaksanakan umrah bersama Nabi Muhammad.

Hanya saja, saat itu ia sedang dalam keadaan haid, kemudian Rasulullah berkata kepadanya:

Baca Juga: Tips Mendidik Anak Agar Tumbuh Positif dan Selalu Bahagia

وَاصْنَعِي مَا يَصْنَعُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ وَلَا تُصَلِّي

Artinya: “Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang haji kecuali thawaf di Baitullah dan janganlah shalat," (HR Bukhari).

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah