Bagaimana Hukum Menikahi Kerabat Dekat? Ini Pesan Imam Al Ghazali

- 14 Oktober 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi/Hukum menikahi kerabat dekat menurut Imam Al Ghazali.
Ilustrasi/Hukum menikahi kerabat dekat menurut Imam Al Ghazali. /PIXABAY/RiskiTriono97

WARTA LOMBOK - Sebenarnya menikah boleh dengan siapa saja, asal bukan dengan wanita mahram atau yang haram dinikah. 

Namun, karena di antara tujuan menikah untuk mendapatkan keturunan yang berkualitas baik dari aspek jasmani dan rohani.

Maka menjadi sangat perlu mempertimbangkan calon istri. Sebab ia akan menjadi ibu yang berkaitan erat dengan anak atau keturunannya nanti.   

Baca Juga: Umat Yahudi Gempar! Ini 4 Kejadian Luar Biasa Saat Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Terkait hal itu Imam Al Ghazali dalam kitabnya Ihya' Ulumuddin menulis adab-adab perkawinan.

Di sini akan difokuskan pada adab kedelapan, yakni lelaki yang akan menikah hendaknya memilih calon istri yang bukan kerabat dekat. 

Menurut Imam Al Ghazali, menikahi kerabat dekat akan meminimalisir syahwat. Pernyataan beliau ini disandarkan pada hadits Nabi saw:  

لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا 

Artinya, "Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).”   

Al Ghazali menjelaskan, anak yang terlahir dari pasangan kerabat dekat akan menjadi lemah, karena syahwat biologis hanya akan bangkit sebab kuatnya pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x