Bagaimana Hukum Menikahi Kerabat Dekat? Ini Pesan Imam Al Ghazali

- 14 Oktober 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi/Hukum menikahi kerabat dekat menurut Imam Al Ghazali.
Ilustrasi/Hukum menikahi kerabat dekat menurut Imam Al Ghazali. /PIXABAY/RiskiTriono97

Baca Juga: Sejarah Pensyariatan Wudhu

Sementara pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan hanya akan menjadi kuat sebab melihat dan menyentuh sesuatu yang asing dan baru. (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin).

Agak berbeda, menurut Al-Bujairami ketidakbolehan (dalam taraf hukum makruh) menikahi kerabat dekat karena umumnya anak yang dilahirkan dari pasangan seperti itu akan menjadi anak yang bodoh atau bernalar rendah.

Anjuran tidak menikahi kerabat dekat dari Imam Al Ghazali sesuai dengan pendapat Imam As-Syafi’i sebagaimana dikutip oleh Al-Khatib as-Syirbini:

   أَنَّ الشَّافِعِيَّ نَصَّ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ لَا يُزَوِّجَ مِنْ عَشِيرَتِهِ

Artinya, “Sungguh Imam As-Syafi'i menyatakan secara terang-terangan bahwa bagi calon suami disunahkan tidak menikahi kerabat(dekat)nya."   

Anjuran tidak menikahi kerabat dekat tidak dapat disanggah dengan pernikahan Nabi SAW dan sepupunya yaitu Zainab binti Jahsy, yang tidak lain adalah anak saudara ayahnya, Umaimah binti Abdul Muthalib. 

Baca Juga: Hukum Nifas Perempuan Setelah Operasi Caesar

Pernikahan Nabi dan Zainab ini tidak menjadi soal, karena pernikahan tersebut justru untuk menjelaskan kebolehannya. 

Demikian pula pernikahan Sayyidina Ali bin Abi Thalib dengan Sayyidah Fatimah. Selain untuk menjelaskan kebolehannya, keduanya termasuk saudara jauh, karena Sayyidah Fatimah merupakan putri Rasullah saw yang merupakan paman Sayyidina.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah