Bagaimana Hukum Menikahi Kerabat Dekat? Ini Pesan Imam Al Ghazali

- 14 Oktober 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi/Hukum menikahi kerabat dekat menurut Imam Al Ghazali.
Ilustrasi/Hukum menikahi kerabat dekat menurut Imam Al Ghazali. /PIXABAY/RiskiTriono97

Maksud Kerabat Dekat yang Dianjurkan untuk Tidak Dinikahi 

Sayyid Bakri Syatha menjelaskan, yang dimaksud kerabat dekat adalah wanita yang masih dalam derajat atau urutan pertama jalur paman dan bibi dari ayah atau ibu. Ia mengatakan:

   قوله: (من هي في أول درجات العمومة والخؤولة) أي كبنت العم وبنت الخال وبنت العمة وبنت الخالة 

Baca Juga: 8 Larangan bagi Perempuan Nifas

Artinya, "Perkataan penulis kitab Fathul Mu'in: 'Saudara dekat adalah wanita yang masih dalam derajat pertama jalur paman dan bibi dari ayah dan ibu), yakni semisal anak perempuan paman dari jalur ayah, anak perempuan paman dari jalur ibu, anak perempuan bibi dari jalur ayah, dan anak permpuan bibi dari jalur ibu.” 

Di Indonesia hubungan kekerabatan seperti itu lazim dikenal dengan istilah adik atau kakak sepupu. 

Adapun saudara perempuan jauh adalah perempuan yang tidak pada derajat atau urutan pertama.

Semisal cucu perempuan paman atau bibi dari jalur ayah, dan cucu perempuan paman atau bibi dari jalur ibu. Wallahu a'lam. (Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha, I'anatut Thalibin).***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah