Fatwa Al-Azhar Mesir Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Tubuh Manusia

- 18 Oktober 2022, 04:25 WIB
Ilustrasi/Transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia diperbolehkan asal memenuhi beberapa syarat.
Ilustrasi/Transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia diperbolehkan asal memenuhi beberapa syarat. /PIXABAY/deborabalves

WARTA LOMBOK - Universitas Al-Azhar Kairo Mesir mengakhiri perdebatan terkait hukum transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia. 

Melalui Al-Azhar Fatwa Global Center dijelaskan bahwa pada dasarnya pengobatan dengan sesuatu yang najis seperti transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat dan kondisi hajat setingkat darurat. 

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan hukum setelah ahli bedah dari Amerika Serikat di New York memanfaatkan ginjal babi untuk ditransplantasi ke tubuh manusia pada awal Oktober lalu.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Tidak Perlu Tebar Pesona Untuk Mendapatkan Jodoh

Dengan alasan ketersediaan organ terbatas, ahli bedah memutuskan menggunakan sumber organ terbaru ini. 

Menurut instansi pendidikan berusia seribu tahun lebih ini, hukum asal memanfaatkan bagian tubuh babi untuk berobat, seperti transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia, adalah haram. 

Hanya saja diperbolehkan jika memenuhi dua syarat. Pertama, tidak ada alternatif lain yang suci. Artinya, memang hanya ada organ babi. 

Kedua, bahaya yang ditimbulkan dari transplantasi itu sendiri lebih sedikit daripada tidak melakukannya, meskipun hanya berdasarkan dugaan kuat, terutama saat proses operasi transplantasi atau sesudahnya. 

Al-Azhar mengambil fatwa ini atas pertimbangan medis tentang bahaya dari transplantasi organ dan pemakaian obat-obatan yang dapat menekan sistem kekebalan tubuh serta adanya kemungkinan tubuh menolak orang yang ditransplantasikan. 

Baca Juga: Kata Orang Sabar Ada Batasnya, Tapi Kata Allah Pahala Sabar Itu Tanpa Batas

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x