Terlebih, proses transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia masih dalam tahap pengujian. Dalam rilis fatwanya, Al-Azhar menyatakan bahwa Islam memiliki prinsip menjaga keselamatan nyawa manusia.
Salah satu upayanya adalah dengan menganjurkan pemeluknya untuk menjaga kesehatan, termasuk dengan cara berobat ketika sakit.
Hal ini berdasarkan salah satu hadits Nabi yang artinya, Setiap penyakit memiliki obat. Jika obat suatu penyakit telah dikonsumsi, atas izin Allah akan sembuh. (HR Muslim).
Hanya saja, Islam mengharamkan berobat dengan cara-cara yang bisa membahayakan si pasien dan obat najis yang haram berdasarkan salah satu hadits Nabi.
Hadits tersebut artinya, Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula saling membahayakan antar sesama. (HR Ibnu Majah).
Baca Juga: Doa Orang Tua Adalah Doa Mustajab
Juga hadits lain yang berarti, Sesungguhnya Allah swt tidak meletakkan kesembuhan kalian pada hal-hal yang Dia haramkan atas kalian. (HR al-Bukhari).
Keharaman babi juga sudah di-nash dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya,
“Telah diharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging babi.” Demikian pula dalam kitab Al-Iqna (II/109) yang menjelaskan bahwa para ulama sepakat atas keharamannya.
Status itu bisa hilang jika dalam kondisi darurat dan tidak ada alternatif lain untuk menggunakan obat yang suci.