3. Syarat sighat: dilakukan dalam satu majlis, ijab dan qabul harus ucapan yang bersambung, ijab dan qabul merupakan pemindahan hak dan tanggung jawab.
Baca Juga: Ronaldo di Ejek Main di Liga Asia, Reaksi Dari Bintang Dunia yang Pernah Merasakan Sepak Bola Asia
Sedangkan akad ada beberapa macam, seperti:
1. Akad lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan
2. Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan secara tertulis, seperti perjanjian pada kertas bersegel atau akad yang melalui akta notaris
3. Akad perantara utusan (wakil), yaitu akad yang dilakukan dengan melalui utusan atau wakil kepada orang lain agar bertindak atas nama pemberi mandat.
4. Akad isyarat, yaitu akad yang dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu
5. Akad Ta’at.i (saling memberikan), akad yang sudah berjalan secara umum
Baca Juga: KKN Tematik Universitas Mataram Adakan Pelatihan Pembuatan Dodol Jagung dan Teh Limbah Rambut Jagung