Berikut Hikmah, Dasar Hukum dan Syarat Akad dalam Islam, Silakan Disimak Penjelasannya

- 27 Januari 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi/Penjelasan mengenai syarat dan rukun akad beserta hikmahnya dalam Islam.
Ilustrasi/Penjelasan mengenai syarat dan rukun akad beserta hikmahnya dalam Islam. /Pixabay/Tumisu

WARTA LOMBOK - Akad menurut bahasa artinya ikatan atau persetujuan, sedangkan menurut istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang yang menyerahkan dengan orang lain yang menerima untuk pelaksanaan suatu perbuatan.

Contoh dari akad bisa meliputi akad jual beli, akad sewa menyewa, serta akad pernikahan.

Berdasarkan ayat al-Qur’an surat Al-Maidah ayat lima yang berbunyi:

Baca Juga: Mau Tahu Resep Pedes manis Ikan Asin Gabus, Menu Enak Simpel dan Praktis

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu," dapat dipahami bahwa melakukan isi perjanjian atau akad itu hukumnya wajib.

Dikutip Warta Lombok.com dari buku Fiqih MA, adapun rukun akad adalah dua orang atau lebih yang melakukan akad (transaksi) disebut Aqidain, Sighat (Ijab dan Qabul) dan Ma’qud ‘alaih (sesuatu yang diakadkan).

Sementara itu syarat akad adalah sebagai berikut :

1. Syarat orang yang bertransaksi antara lain: berakal, baligh, mumayis dan orang yang dibenarkan secara hukum untuk melakukan akad

2. Syarat barang yang diakadkan antara lain: bersih, dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad dan barang itu diketahui keberadaannya

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Fiqih Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x