Lowongan Kerja! Seleksi Tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kemenppa RI Tahun 2021

- 28 Januari 2021, 06:42 WIB
Lowongan Kerja Seleksi Tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021
Lowongan Kerja Seleksi Tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021 /Tangkap layar Kemenppa.go.id

WARTA LOMBOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021 memberikan kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa ini untuk menempati lowongan kerja bidang tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Silahkan anda gunakan kesempatan lowongan kerja (LOker) ini bagi anda yang sedang usaha untuk mencari lokasi kerja untuk perbaikan kehidupan atau mau mencari pengalaman kerja lainnya. 

Dikutip WARTA LOMBOK dari pengumuman resmi di laman https://www.kemenpppa.go.id terkait seleksi Tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021.

Baca Juga: Seleksi Calon Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 3 , Silahkan Cek Disini dan Siapkan Diri

Berikut bunyi surat pengumuman Kemenppan Nomor : P. 5 TAHUN 2021 tentang seleksi Tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021.

Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional juga sebagai penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional, bersama ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengundang Putra/Putri Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan Jasa Lainnya Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :

1. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Perempuan atau laki -laki;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

Baca Juga: Rekrutmen Asesor Program Sekolah Guru Penggerak (PSP) Tahun 2021, Dosen dan Guru Bisa Daftar Juga

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan calon pelamar bermaterai 6000;

5. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;

6. Bebas dari Narkotika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Daerah/Instansi Pemerintah;

7. Memiliki Kartu BPJS Kesehatan Mandiri;

8. Sanggup bekerja penuh waktu;

9. Bersedia ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan;

Baca Juga: [Hoax Atau Fakta], BPJS Kesehatan Memberikan Bantuan Sosial Sebesar Rp3,5 Juta, Cek Disini

10. Bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat yang selanjutnya dikuatkan melalui surat pernyataan kesanggupan;

11. Memiliki ketertarikan pada isu perempuan dan/atau anak;

12. Diutamakan berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi;

13. Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pelayanan perlindungan khusus anak dan perlindungan perempuan.

POSISI : PEKERJA SOSIAL 4 (empat) orang

Persyaratan khusus :

a. Usia maksimal 35 tahun

b. Pendidikan minimal D IV/S1 semua jurusan (diutamakan jurusan Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)

c. Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus

d. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak

Lihat dilink laman dibawah uraian tugas-tugasnya

Baca Juga: Loker untuk Pekerja Sosial Sebanyak 4 Orang di Kemenppan RI Tahun 2021, Ini Syarat dan Uraian Tugasnya

 

POSISI : PSIKOLOG KLINIS ANAK, 2 (dua) orang

Persyaratan Khusus :

a. Usia maksimal 35 tahun

b. Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Anak

c. Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

d. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak

Baca Juga: Bocah 16 Tahun Ini Menyusun Rencana Rinci Serang Dua Masjid dengan Parang

 

POSISI : PSIKOLOG KLINIS DEWASA, 1 (satu) orang

Persyaratan Khusus :

a. Usia maksimal 35 tahu

b. Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Dewasa

c. Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

d. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.

Uraian Pekerjaan :

a. Melakukan asesmen dan intervensi terkait pemulihan psikis bagi perempuan korban kekerasan;

b. Menjalin kerjasama dengan pihak lain terkait kebutuhan informasi dan pemulihan psikis bagi perempuan korban kekerasan;

c. Membuat laporan pemeriksaan psikologis; dan

d. Melakukan supervisi terhadap konselor dalam memberikan layanan konseling

Baca Juga: Bocah 16 Tahun Ini Menyusun Rencana Rinci Serang Dua Masjid dengan Parang

POSISI : ADVOKAT, 2 (dua) orang

Persyaratan Khusus :

a. Usia maksimal 40 Tahun

b. Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum

c. Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus

d. Memiliki Kartu Tanda Advokat

e. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak

 

POSISI : PARALEGAL, 3 (tiga) Orang

Persyaratan Khusus :

a. Usia maksimal 35 tahun

b. Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum

c. Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan Paralegal terhadap isu Perempuan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus

d. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.

Baca Juga: 3 Mantan Bintang Cilik Tersukses di Dunia Saat Ini

 

POSISI : OPERATOR, 6 (enam) Orang

Persyaratan Khusus :

a. Usia maksimal 35 tahun

b. Pendidikan minimal D3 semua jurusan

c. Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)

d. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.

e. Mampu bekerjasama dengan Tim

f. Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai operator layanan service

g. Diutamakan mampu berbahasa Inggris aktif

 

JENIS PEKERJAAN : KONSELOR, 3 (tiga) Orang

Persyaratan Khusus:

a. Usia maksimal 35 tahun

b. Pendidikan S1 Psikologi

c. Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office)

d. Menguasai teknik-teknik konseling dan memiliki keterampilan dalam melakukan konseling

e. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik

f. Memiliki kesabaran dan empati tinggi serta dapat menjadi pendengar aktif

g. Dapat bekerja sama secara tim

h. Diutamakan pengalaman sebagai Konselor

i. Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik

j. Memiliki kemampuan dalam analisis kasus

k. Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata

Baca Juga: Studi Mengungkap Fakta Lapisan Es di Bumi Menghilang Secara Perlahan

 

2. WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN

Pelamar mengisi data dan mengirimkan dokumen lamaran melalui link : https://s.id/seleksi2021

Dokumen Lamaran terdiri dari :

1. Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak atau Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan minat pelamar;

2. Motivation Letter mengenai peminatan posisi yang akan dilamar;

3. Curriculum Vitae (CV);

4. Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai;

5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

6. Fotocopy Kartu keanggotaan BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya;

7. Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir;

8. Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;

9. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;

10. Surat Penyataan Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik;

11. Surat Penyataan Kesanggupan bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat;

12. Fotocopy sertifikat keahlian sesuai posisi yang diminati (apabila memiliki);

13. Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Referensi Pemberi Kerja/tugas, khusus bagi yang berpengalaman)

14. Fotocopy sertifikat atau dokumen pendukung lainnya (apabila memiliki);

15. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (apabila memiliki).

Baca Juga: Virus Covid 19 Bukan Fiksi, Cerita Anies Baswedan dari RSUD Cingkareng

3. JADWAL TAHAPAN SELEKSI

1. Pendaftaran 26-30 Januari 2021

2. Seleksi Administrasi 1 Februari 2021

3. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi 2 Februari 2021

4. Tes Kompetensi I 3 Februari 2021

5. Tes Kompetensi II (FGD) 4 Februari 2021

6. Wawancara 5 dan 8 Februari 2021

7. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi 10 Februari 2021

Baca Juga: Lowongan Kerja Bagi Lulusan S1 Hingga S2 di Perusahaan BUMN, Ayo Lengkapi Syarat-Syaratnya

4. KETENTUAN LAIN -LAIN

1. Selama proses seleksi tidak dipungut biaya apapun;

2. Rekrutmen ini diperuntukkan untuk tenaga SDM pelaksana layanan Perempuan dan Anak di 2 (dua) Unit yaitu Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;

3. Setiap pelamar, hanya dapat mendaftar 1 (satu) posisi;

4. Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui website resmi kemenpppa.go.id;

5. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan Tes Kompetensi, FGD dan wawancara secara daring (online);

6. Hasil keputusan panitia berlaku mutlak dan tidak bisa diganggu gugat

Jakarta,26 Januari 2021
Ketua Panitia Seleksi

Maydian Werdiastuti, M.Si
NIP. 196305091988112001

Editor: Mamiq Alki

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah