WARTA LOMBOK - Salah seorang ustadz nyentrik Habib Bahar bin Smith kembali tersandung kasus.
Kali ini, Habib Bahar bin Smith diduga telah menganiaya seorang sopir taksi online di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya itu, Habib Bahar bin Smith kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca Juga: Darah Pengabdi
Pihak kepolisian kemudian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Habib Bahar bin Smith untuk diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar).
Meski demikian, Polisi akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan untuk disidang langsung.
Baca Juga: Polemik Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Kapuspen TNI: Didukung Panglima TNI
“Untuk yang bersangkutan (Bahar) tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan", ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopol, seperti dikutip Warta Lombok.com dari Mantra Sukabumi.com dalam artikel "Diduga Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar bin Smith Kembali Berurusan dengan Pihak Kepolisian".
Atas permintaan itu, pihak penyidik telah membuat berita acara. Menurut Pattopol penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan ulang usai ditolak. Polisi akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Kita akan tetap kirim berkas perkara ke jaksa", pungkasnya.
Baca Juga: Seleksi PPPK Dibutuhkan Hampir Mencapai 1 Juta pada Tahun 2021
Baca Juga: Kerumuman Massa HRS di Petamburan dan Megamendung, Kata Doni Monardo Kasus Covid-19 jadi Meningkat
Diketahui, kasus tersebut merupakan laporan dari seorang bernama Andriansyah. Bahar Smith dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.
Bahar sendiri saat ini masih mendekam di penjara atas vonis 3 tahun terkait kasus penganiyaan kepada dua orang remaja beberapa waktu lalu.*** (Arohman/Mantra Sukabumi.com)