Rekrutmen Guru ASN, Jokowi: Kita Ambil dari Status P3K Besar-besaran Tahun 2021

30 November 2020, 16:54 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan akan buka P3K Besar-besaran Tahun 2021 /Instagram/@jokowi

WARTA LOMBOK – Guru dengan status P3K kini bisa benafas lega, pasalnya orang nomor satu di negeri ini (Jokowi) memberikan signal positif tentang keberadaan guru P3K tersebut.

Diketahui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap para guru di seluruh Tanah Air yang telah mendedikasikan diri untuk Pendidikan di Indonesia.

Guru yang berstatus P3K kini menjadi perhatian khusus dari orang yang kerap disapa Jokowi tersebut, untuk menyetarakan Tunjangan dan Gaji setara dengan PNS.

Baca Juga: Tahun 2021 akan Dibuka Penerimaan P3K, Ayo Pemerintah Kabupaten Kota Daftarkan Kebutuhan Guru

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu, 28 November 2020 menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap para guru di seluruh Tanah Air.

Selain menyampaikan terima kasih dan apresiasi, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah juga menyadari berbagai kesulitan yang dialami para guru di era pandemi Covid-19.

Untuk itu, disampaikan Presiden Jokowi bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, guna mendukung para guru agar tetap dapat menjalankan pendidikan secara baik, sekaligus membantu kesejahteraan para guru.

Misalnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen.

Baca Juga: Saturnus dan Jupiter akan 'Berdampingan' Desember Ini Momentum 800 Tahunan

Pemerintah juga dikabarkan telah memberi Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer.

Selain itu, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah.

"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, red),” kata Presiden Jokowi, sebagaimana dikutip Warta Lombok dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: 7 Gejala Stroke yang Harus Diwaspadai, Salah Satunya Kesemutan Pada Lengan

“Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyampaikan bahwa pemerintah memahami akan adanya masalah ketercukupan jumlah guru yang harus segera diatasi.

Saat ini, keberadaan guru honorer menurutnya juga sangat besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Kendati demikian, tidak semua guru honorer dapat memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang untuk menjadi PNS.

Baca Juga: Tak Terima Dicaci Main Game PUBG, Seorang Pria Labrak Seorang Bapak-Bapak

Dikuti Warta Lombok dari laman Pikiran Rakyat.com dalam artikel “Jokowi:Tahun 2021 Kita akan Lakukan Rekrutmen Guru ASN dengan Status P3K dalam Jumlah Besar”, Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya,” kata Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan harapan, bahwa program tersebut dapat berdampak terhadap kesejahteraan guru di seluruh Tanah Air.

“Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh Tanah Air dan meningkatkan kualitas pendidikan kita," katanya.***( Irwan Suherman/ pikiran-rakyat.com)

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler