Penyerahan SK Hutan Adat dan Hutan Sosial Secara Virtual, Presiden Jokowi: Kelola Secara Produktif

8 Januari 2021, 21:00 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan SK Hutan Adat dan Hutan Sosial secara virtual /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

WARTA LOMBOK – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat dan Hutan Sosial oleh Presiden Jokowi di Istana Negara berlangsung dengan menerapkan protocol kesahatan.

Presiden Jokowi meminta agar masyarakat yang memperoleh hak pengelolaan hutan dan lahan dari pemerintah menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif.

“Ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan. Sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Bansos 2021 Juga Didapatkan oleh Pemilik Kartu KIS, Begini Cara Cek Penerima BLT Rp300 Ribu

Presiden Jokowi pun meminta pemberian SK Hutan Adat dan Hutan Sosial tersebut diikuti oleh pendampingan kepada masyarakat.

“Sekali lagi tidak cukup hanya pemberian SK Hutan Adat dan Hutan Sosial, tidak, tapi juga saya minta agar dirumuskan aspek usahanya. Jadi setelah Bapak-Ibu semuanya pegang SK ini agar betul-betul digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif, tetapi juga yang ramah lingkungan,” katanya.

Ini dimaksudkan agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan pada Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.

Presiden Jokowi juga mengingatkan masyarakat agar menanam tanaman yang produktif sesuai dengan karakteristik nilai ekonomi di setiap daerah.

Baca Juga: Korea Utara Dihantam Krisis, Kim Jong Un Berjanji Rangkul Hubungan dengan Dunia Luar

Selain itu, ia menyarankan kepada masyarakat penerima SK Hutan Adat dan Hutan Sosial agar mengembangkan berbagai usaha, seperti agroforestri, ekowisata, agrosilvopastural, bioenergi hingga bisnis hasil hutan bukan kayu.

“Banyak sekarang ini yang menanam entah sengon, albasia, atau akasia, silahkan tanam semuanya, tapi harus dikalkulasi dan harus dihitung, mana yang lebih menguntungkan, silahkan kerjakan,” ucapnya.

Kementerian terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) diminta Presiden untuk membantu masyarakat dalam hal akses permodalan, baik itu dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat) ataupun memanfaatkan Dana Desa.

Baca Juga: Beredar Isu Vaksin Covid-19 Ternyata untuk Uji Klinik, Begini Penjelasan Kemenkes

“Plafon anggaran untuk KUR ini sudah kita tingkatkan lagi menjadi Rp190 triliun, bunganya juga sudah diturunkan menjadi 6 persen per tahun. Mestinya ini kalau untuk urusan permodalan menurut saya sangat visibel, sangat memungkinkan,” katanya.

Presiden Jokowi juga meminta kepada pemerintah daerah agar bisa memberikan pendampingan kepada kelompok-kelompok usaha yang ada mulai dari masalah manajemen hingga masalah teknologi.

“Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan kita akan bisa memetik keuntungan besarnya pada suatu waktu titik nanti,” kata Presiden.

Selain meminta jajarannya untuk melakukan pendampingan, ia juga meminta dilakukan terobosan-terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi antar kementerian, pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Simak Resep Sederhana dan Cara Membuat Kebab Doner Sapi Lezat

Tujuannya, agar program perhutanan sosial ini betul-betul memberikan dampak yang signifikan kepada pemerataan ekonomi, keadilan ekonomi rakyat, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya.

“Dari hutannya juga bisa dipelihara, tapi keuntungannya bisa didapatkan oleh rakyat,” katanya.

Mengakhir sambutannya, Presiden Jokowi mengingatkan agar hak pengelolaan tersebut tidak dipindahtangankan.

“Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindah tangankan ke orang lain, hati-hati, hati-hati, saya ikuti lho, meskipun dari Jakarta saya bisa mengikuti ini,” ucapnya.

Pada kesempatan kali ini, diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air dengan luasan 3,442 juta hektare.

Selain itu, juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72 ribu hektare di 17 provinsi.

Baca Juga: Dituding Menjelekkan Pemerintahan Jokowi, Haikal Hassan: Jika Bisa Buktikan, Saya Bayar Satu Miliar

Turut hadir dalam agenda tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Hadir secara virtual Menkop dan UKM Teten Masduki.

Artikel ini tayang juga di fixindonesia.com dalam artikel “Serahkan SK Hutan Adat dan Hutan Sosial, Presiden Jokowi: Kelola Secara Produktif Dan Hati-Hati”, acara ini juga dihadiri secara virtual oleh penerima SK Hutan Adat dan Hutan Sosial di berbagai provinsi di Indonesia.

“Pada hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektar. Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga), ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kisah Elon Musk, Orang Terkaya di Dunia yang Belajar Komputer Otodidak dan Tak Mampu Beli Apartemen

Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Disampaikan Presiden, sejak lima tahun yang lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” ujar Presiden.

Baca Juga: Dukung Donald Trump, Viral Pria Bertanduk dengan Wajah Dicat Saat Muncul di Capitol AS

Ditambahkannya, redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria yang marak terjadi.

“Ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” ujar Presiden.***(Filio Duan/fixindonesia.com)

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler