Kurun Waktu 4 Tahun KPPAD Bali Catat 746 Anak Terlibat dalam Masalah Hukum

- 7 Januari 2021, 22:19 WIB
KPPAD Bali
KPPAD Bali /Instagram/@eka_shanti_iin

WARTA LOMBOK - Menjadi catatan penting dalam sejarah empat tahun terakhir terkait kasus hukum yang menimpa dan dilakukan oleh anak-anak di Indonesia.

Dikutip wartalombok.com dari laman Antaranews.com bahwa dalam kurun waktu empat tahun yakni 2017-2020 di Bali, tercatat  sekitar 746 anak terlibat dalam masalah hukum, baik sebagai korban maupun pelaku berdasarkan data dari Komisi Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.

"Secara keseluruhan ada 746 anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun yang melakukan tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum," kata KPPAD Bali Bidang Anak yang Berhadapan dengan Hukum Ni Luh Gede Yastini dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Sabtu malam yang dikutip wartalombok.com dari Antara.

Baca Juga: Buronan Teroris Kasus Bom Bali I Berhasil Dibekuk Tim Densus 88 Antiteror

KPPAD Bali Bidang Anak yang Berhadapan dengan Hukum Ni Luh Gede Yastini, menjelaskan dari 746 anak tersebut, 400 anak atau 52 persen adalah anak berkonflik dengan hukum dan 346 atau 48 persen adalah anak sebagai korban.

Dikatakannya, untuk anak yang berkonflik dengan hukum paling banyak ditemukan atas tindak pidana pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan seperti begal.

Kemudian, anak sebagai korban itu paling banyak adalah kekerasan seksual dan pembuangan bayi.

Baca Juga: Seleksi ASN Tahun 2021 Untuk Formasi Guru Ditiadakan, Dialihkan ke PPPK

Berdasarkan pengawasan dari KPPAD Bali pada tahun 2020 telah menemukan beberapa kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satunya, anak korban tindak pidana kekerasan seksual yaitu pencabulan dan beberapa kasus tersebut belum terselesaikan.

"Faktor belum selesai karena terhambat dalam proses hukumnya dan masih adanya visum yang dibebankan kepada korban dan juga dalam penyampaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak hasil visum dibuka di ruang publik. Padahal hal tersebut akan sangat mempengaruhi psikologi anak dan keluarga, sehingga ini jadi bagian yang disikapi,"ucapnya.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Cair 4 Januari 2021, Buruan Cek Syarat dan Cara Daftar

Selain itu, untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang melakukan tindak pidana, kata dia pihak KPPAD Bali melakukan pengawasan agar dalam proses hukum anak berjalan sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Konsumsi Bakso Berlebihan Bisa Picu Gangguan Sistem Otak, Simak Penjelasan Lengkapnya

"Ada beberapa temuan pelanggaran terhadap Undang Undang untuk anak yang berkonflik dengan hukum, salah satunya itu masih ada temuan publikasi identitas anak yang dilakukan di ruang publik," ucap Yastini.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah