Virtual Police Berbeda dengan Penyadapan, Ahmad: Tujuannya Adalah Peringati Akun Agar Tidak Sebarkan Kebencian

13 Maret 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi virtual police pantau percakapan yang memuat ujaran kebencian di aplikasi WhatsApp. /Pixabay/Alexas_Fotos/

WARTA LOMBOK – Dalam upaya Virtual Police dalam menciptakan keamanan ketertiban masyarakat di dunia siber, kini mulai mendapati sejumlah konten yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

Sebagaimana langkah Virtual Police mulai dari meminta ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE, terkait laporan atau temuan konten terduga melanggar UU ITE.

Sebelumnya dari hasil data Virtual Police (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri, telah ada 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan Virtual Police.

Baca Juga: Provinsi Bali Jadi Lokasi Pelaksanaan Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022

Lain daripada itu, Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, percakapan di grup WhatsApp (Wa) dapat dipantau oleh virtual police.

Kepolisian siap memberikan peringatan jika percakapan tersebut dipakai untuk mengumbar ujaran kebencian maupun fitnah.

"Kalau WA grup kan bisa. Misalnya ya ada di grup itu. Kemudian ada yang melapor ke polisi,” ujar Ahmad Ramadhan seperti yang dilasnir wartalombok.com dari PMJ News Sabtu, 12 Maret 2021.

Ia juga mengatakan, tidak hanya itu saja kita bisa melacak nantinya.

“Dia screenshoot dong. Terus akunnya dilacak," jelasnya,

Ahmad Ramadhan melanjutkan, pada prinsipnya virtual police memperingati akun-akun agar tidak menyebarkan kebencian.

Apapun jenis platformnya termasuk WA bisa dipantau oleh virtual police.

Baca Juga: BPPT Luncurkan Alat Pendeteksi Tsunami Karya Anak Bangsa di Laut Selatan Malang

"Apapun bentuk platformnya, sudahlah jangan berpikir WhatsApp aman kita. tuturnya menegaskan.

Dan jangan sampai kita merasa aman, karena itu perlu waspada.

“Jangan, artinya kita sampaikan semua bisa kena." Tambahnya.

Ia juga menambahkan, untuk jangan berfikir aman jika memaki aplikasi tertentu.

"Jangan berpikir, kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Nggak!," tambah Ahmad.

Namun, dirinya membantah bila virtual police menyadap WA. Menurutnya, tujuan virtual police untuk memantau.

Serta memberi edukasi dan peringatkan kepada akun-akun memposting bersifat ujaran kebencian.

"Jangan sampai postingan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana bagi yang memposting tersebut,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Kenali Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Dibayarkan Setiap Tahunnya

Dikatakannya juga, virtual police bukan untuk menyadap pengguna namun memantau.

“Dan tentu efeknya yang kita cegah. Efek dari postingan tersebut akan menjadi SARA, dan lain-lain koreksi itu, bukan sadap," ujarnya.

Bahwa penyadapan dan Virtual police itu berbeda.

"Jadi kita tidak menyadap, menyadap kan diam-diam. Virtual police kan terang-terangan," tandasnya. Jelasnya.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler