Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Cabai Rawit, Begini Cara Penyamarannya

30 Mei 2021, 05:10 WIB
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu yang dimasukkan dalam cabai. /Dok. PMJ News

WARTA LOMBOK - Anggota Satresnarkoba Polres Jombang kembali menangkap narapidana Lapas Jombang, Jawa Timur berinisial DK, Jumat, 28 Mei 2021 usai terjerat kasus yang sama.

Penangkapan tersangka atas penyelidikan kasus penyelundupan 18 butir cabai rawit ke dalam Lapas.

Tetapi, yang dikirim AR untuk DK yang tengah menghuni penjara itu bukan sembarang cabai karena bijinya dikeluarkan dan diganti dengan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Sayap Bersenjata Menjadi Bidikan Utama Pemerintah, Mahfud MD: KKB Egianus Kogoya, Lekagak Talenggen dan Murib

Baca Juga: Luhut ke Korsel, Ajak Tingkatkan Investasi Farmasi-Energi dan Ajakan Work From Bali Direspon  Pakar: Harusnya

"Pengirim paket yakni AR sudah kita tetapkan menjadi tersangka," terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid.

"Setelah kita lakukan penyidikan, giliran penerima paket, yakni DK yang kita jadikan tersangka. Jadi total ada dua tersangka dalam kasus ini," sambungnya.

Untuk diketahui, petugas Lapas Klas IIB Jombang menggagalkan penyelundupan cabai berisi sabu, Selasa, 25 Mei 2021.

Kemudian, kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang. Dalam penyelidikan, polisi sukses meringkus AR, warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.

Mirip bungkusan cabai berisi narkoba itu akan dikirim ke salah satu warga binaan di dalam Lapas berinisial DK.

Untuk mengelabuhi petugas, selain cabai, AR juga mengirim bawang merah dan bawah putih. Alasannya, bumbu-bumbu tersebut hendak digunakan untuk memasak.

Mukid menjelaskan, DK sudah diperiksa dan dikonfirmasi selama 2,5 jam dengan tersangka AR 31 tahun selaku pengirim cabai berisi sabu.

Selanjutnya, hasil konfrontasi itu, DK mengakui bahwa dirinya yang menyuruh AR mengirim barang haram tersebut.

Baca Juga: Berkas Perkara Bentjok dan Heru Hidayat Belum Lengkap, MAKI meminta BPK Serahkan Hasil Audit Kerugian Asabri

Baca Juga: Mahasiswa Papua Katakan Solid Dukung Pemerintah Membangun Masyarakat, Sebelumnya Bentrok Buntut Aksi Demo

"DK menjanjikan AR uang Rp 200 ribu sebagai upah. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas Lapas," ujar Mukid.

"Sekarang baik AR maupun DK sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita masih melakukan pendalaman lagi, karena besar kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," tambahnya.

Atas perbuatannya, baik AR maupun DK, siap dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler