Kasus Korupsi Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Pertambangan Batubara, Taipan Samin Tan Segera Diadili

4 Juni 2021, 16:10 WIB
Bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan ditahan oleh KPK. /Restu Fadilah/ARAHAKTA

WARTA LOMBOK - Kasus bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, segera masuk ke persidangan. Pasalnya pada hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntutan.

Samin Tan adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) karena sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir wartalombok.com dari Antara, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Benny Tjokro Belum Kehabisan Akal, Ia Laporkan Pelanggaran Etik Penyidik Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kejagung

Ali mengatakan bahwa penahanan Samin Tan selanjutnya menjadi tanggung jawab tim JPU selama 20 hari terhitung 3 Juni—22 Juni 2021 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata dia, tim JPU segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Samin Tan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menahan Samin Tan pada tanggal 6 April 2021 setelah ditangkap di Jakarta pada tanggal 5 April 2021.

Samin Tan sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020. Sebelum masuk DPO, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Februari 2019.

Baca Juga: PKB Duetkan Cak Imin dan AHY di Pilpres 2024, Jazilul Fawaid: Masyarakat Membutuhkan Sosok yang Lebih Fresh

Dia diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait dengan pengurusan terminasi kontrak tersebut.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler