Ini Rincian Lengkap Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

16 Maret 2024, 19:31 WIB
Masjid /Pixabay


WARTA LOMBOK- Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 yang mengatur Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2022.

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla. Anna menjelaskan bahwa edaran ini sebenarnya mengatur penggunaan pengeras suara baik di dalam maupun di luar ruangan.

"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus terus didukung. Kementerian Agama menerbitkan edaran ini untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar ruangan," ujar Anna Hasbie di Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 17 Maret 2024: Keberuntungan Pada Capricorn, Aquarius dan Pisces! Pokus Pada Karir

Anna Hasbie kembali menegaskan hal ini karena masih ada beberapa pihak yang salah menafsirkan isi dari edaran tersebut. Beberapa pihak bahkan menyatakan bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla, padahal hal tersebut tidak benar. Bahkan, ada yang salah kaprah dengan menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

"Masih ada yang kurang memahami isi dari Surat Edaran No 05 tahun 2022, yang kemudian menyebarkan informasi bahwa penggunaan pengeras suara dilarang. Kami harap agar edaran ini dibaca dengan cermat. Tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan penggunaan pengeras suara," tegas Anna.

Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dan memahami dengan baik isi dari edaran mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam beribadah di tengah masyarakat yang beragam, termasuk dalam hal kualitas suara yang dipancarkan melalui pengeras suara.

Baca Juga: Agensi Ryu Joon Yeol Turut Konfirmasi Hubungan Asmara Sang Aktor dengan Han Soo Hee

"Ketentuan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR," tambah Anna.

Anna juga menegaskan bahwa edaran ini bukanlah hal baru, karena sudah ada sejak tahun 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Instruksi tersebut juga mengatur penggunaan pengeras suara saat bulan Ramadan untuk pembacaan Al-Qur'an baik siang maupun malam hari.

Pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musalla tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga ditemui di beberapa negara Muslim lainnya. Menurut Anna Hasbie, beberapa negara yang menerapkan aturan sejenis termasuk Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

Di Arab Saudi, misalnya, terdapat edaran yang mengatur agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume maksimum pengeras suara. Sementara itu, Mesir sejak tahun 2018 juga telah memberlakukan pengaturan terkait pengeras suara di masjid karena dianggap terlalu bising.

Baca Juga: Forkopimda Lombok Tengah Lakukan Safari Ramadhan di Batukliang Utara

Bahrain juga memiliki imbauan terkait penggunaan pengeras suara, dengan azan menggunakan pengeras suara luar, sedangkan ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam. Di Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Al-Quran menggunakan pengeras suara luar, sementara ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya di lingkungan masjid dan musalla.

Uni Emirat Arab (UEA) mengimbau agar volume pengeras suara azan tidak melebihi 85 desibel, lebih rendah dibandingkan Indonesia yang mencapai 100 desibel. Di Turki, pengeras suara diperbolehkan saat azan dan khutbah Salat Jumat, dengan volume yang tidak terlalu keras. Sementara di Suriah, pengeras suara luar hanya digunakan untuk azan, sedangkan khutbah Jumat atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam.

Berikut adalah tata cara penggunaan pengeras suara sesuai dengan Surat Edaran No SE 05 tahun 2022:

1.Subuh: a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan b) Pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga: Mempersembahkan Gerhana Ramadan 2024: Pesona Gerhana di Bulan Suci Ramadhan! Momen Langka, Catat Tanggalnya

2.Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya: a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan b) Setelah azan dikumandangkan, menggunakan pengeras suara dalam.

3.Jumat: a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan b) Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam. b. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar. c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara Hari Besar Islam:

4.Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam.

5.Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musalla dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Baca Juga: Foto Bareng Angga Yunanda dan Mingyu SEVENTEEN, Netizen : Gantengnya Gak Kebanting

6.Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.

7.Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.

8.Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali jika pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musalla, dapat menggunakan pengeras suara luar.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Kementrian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler