Kemenag Distribusi Anggaran THR Rp4,6 Triliun, Pendis Pastikan Guru PAI Terima Tunjangan Hari Raya

26 Maret 2024, 06:51 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani /Kemenag /Riadi

WARTALOMBOK - Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketigabelas kepada seluruh satuan kerja (Satker) binaannya. 

 

Pengalokasian anggaran ini, sejalan dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. 

 

 

Mengacu pada peraturan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan THR kepada guru pendidikan agama islam (PAI). 

 

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. 

Baca Juga: Kemenag Umumkan 27 Peserta Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hasil Seleksi Akhir, Berikut Daftarnya!

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda). 

 

Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran tunjangan profesi guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,6 triliun.

 

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," sebutnya.

Baca Juga: 76 Pejabat Eselon III dan IV Lingkup Pemprov NTB Dimutasi

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya. 

 

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. 

Baca Juga: Suksesnya Upaya Pengendalian Inflasi, Pemda Lombok Timur Turunkan IPH dengan Efektif

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandas Guru Besar UIN Bandung ini.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler